Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

Operasi Dimulai, Rekening Pelaku Judi Online akan Dibekukan

  • 20 Jun 2024 02:08 WIB
  • Google News
    Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) bakal melakukan tiga operasi hukum untuk menangani kasus judi online. Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto mengungkapkan rekening pelaku judi online akan dibekukan."Dalam waktu dekat, minggu ini termasuk minggu depan kami akan melaksanakan tiga operasi. Pertama, pembekuan rekening, kedua, penindakan jual-beli rekening dan ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket,” ujar Hadi, dilansir dari Kominfo.Hadi mengatakan, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat ada 4.000 sampai 5.000 rekening mencurigakan yang sudah diblokir. Menurutnya, PPATK bakal segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk membekukan rekening tersebut selama 20 hari."Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara. Dan setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," tuturnya.Mengenai jual-beli rekening yang kebanyakan terjadi antara pelaku dengan warga di kampung atau desa, Menkopolhukam menyatakan penindakan akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.“Dalam melakukan jual beli rekening, pelaku datang ke kampung-kampung untuk melakukan pendaftaran rekening kepada masyarakat secara online. Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul, bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," jelas Hadi.Hadi menyebutkan, pihaknya telah meminta kepada Wakabareskrim dan Wakapuspom TNI untuk membantu memberantas jual beli rekening tersebut."Nanti yang terdepan adalah Bhabinkamtibmas. Untuk menindak pelaku ini karena pelaku ini masuk justru sampai ke lapisan terbawa masyarakat. Dan saya juga minta dibuatkan radiogram agar Babinsa dan Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia itu melaksanakan tugas melindungi masyarakat dengan cara siapa pun pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian khususnya untuk jual beli rekening," tandasnya.