Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Ketua KPU: ODGJ Punya Hak Pilih di Pemilu 2024

Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Pada 14 Februari 2024 mendatang, seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin yang akan memimpin bangsa ini selama lima tahun ke depan. Salah satu kelompok masyarakat yang juga memiliki hak pilih di Pemilu 2024 adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Jadi pada pemilu mendatang ODGJ Punya Hak Pilih di Pemilu 2024. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah direvisi pada tahun 2022. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa perubahan undang-undang tersebut dilakukan untuk mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas, termasuk ODGJ. "Di undang-undang sebelumnya, ada ketentuan bahwa orang yang sedang terganggu jiwanya tidak diberikan hak pilih. Namun, di undang-undang yang baru, ketentuan tersebut sudah direvisi, sehingga ODGJ punya hak pilih di Pemilu 2024 nanti" kata Hasyim. Dengan demikian, ODGJ yang memenuhi syarat, yaitu berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara atau telah kawin, pernah kawin, atau terdaftar, berhak untuk menggunakan hak pilihnya. KPU akan berkoordinasi dengan para pengasuh ODGJ untuk memastikan mereka dapat menggunakan hak pilihnya. "Anggota KPU di kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan para pengampu, dokter. Menurut penilaian para ahli, apakah (ODGJ) menggunakan hak pilih atau tidak," kata Hasyim. Perubahan undang-undang yang mengakomodasi hak pilih ODGJ ini merupakan perubahan yang signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah dan KPU semakin peduli terhadap hak-hak penyandang disabilitas. Adanya hak pilih bagi ODGJ tentu disambut baik oleh berbagai pihak. Hal ini dianggap sebagai bentuk kesetaraan dan keadilan bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Namun, di sisi lain, perubahan ini juga menimbulkan beberapa pertanyaan dan kekhawatiran. Beberapa pihak khawatir bahwa ODGJ tidak mampu menggunakan hak pilihnya secara rasional. Oleh karena itu, KPU perlu memberikan sosialisasi dan pendampingan yang intensif kepada ODGJ agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan tepat. Pemberian hak pilih bagi ODGJ merupakan langkah maju yang perlu diapresiasi. Namun, hal ini juga perlu diiringi dengan upaya-upaya untuk memastikan bahwa ODGJ dapat menggunakan hak pilihnya secara rasional.