Niat Bekerja, Satu Warga Trenggalek Korban Perdagangan Orang
Nasib malang menimpa satu warga Trenggalek. Karena menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Timor Leste. Namun saat ini sudah balik di rumah dengan selamat.Seluruh PMI ini tiba di Surabaya pada Kamis (18/07/2024) malam setelah menempuh perjalanan dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Senin (15/07/2024) lalu bersama 11 orang lainnya."Tadi malam sekitar pukul 22.00, PMI asal Tulungagung dan Trenggalek korban TPPO ini tiba di Pendopo Tulungagung dan diterima oleh Pj Bupati Tulungagung. Sebelumnya mereka dijemput Dinas Sosial Tulungagung dari pelabuhan Surabaya," jelas Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Trenggalek, Heri Yulianto.Dari 11 warga tersebut terdapat seorang warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari. Untuk itu, pihaknya melakukan penjemputan ke pendopo Tulungagung. Penjemputan warga Bumi Menak Sopal di Tulungagung tersebut didasarkan dari hasil koordinasi lintas sektoral."Dari Pemkab Trenggalek, Dinsos dan Disperinaker turut hadir dalam kegiatan penerimaan dan menjemput warga Trenggalek. Selanjutnya, warga Trenggalek ini diantar sampai ke rumah di Desa Sukorejo, Gandusari," imbuhnya.Sebelumnya, 11 buruh migran asal Jawa Timur tersebut mengadu nasib sebagai pekerja konstruksi di Timor Leste. Namun, mereka menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja sebagaimana ketentuan yang disyaratkan. Akibatnya, mereka dipulangkan tanpa upah dan bekal.Belasan PMI tersebut diantar ke Atambua, Kabupaten Belu hingga terlantar di Kupang. Beruntungnya, 11 PMI itu ditampung oleh komunitas Jawa di Kupang.Hingga akhirnya mereka dapat pulang ke rumah setelah pemerintah daerah setempat berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal dari para PMI tersebut.Berkaca dari peristiwa itu, Heri mengimbau kepada masyarakat yang mencari kerja di luar negeri untuk menghindari jalan pintas dengan menjadi PMI non prosedural.Hal ini lantaran banyak konsekuensi yang ditanggung, mulai dari konsekuensi hukum seperti dipenjara, deportasi, hingga pemblokiran (blacklist). Selain itu, memiliki jalur sebagai PMI juga rentan menjadi korban TPPO."Seperti mereka [11 PMI] itu menjadi korban TPPO. Ini terlihat ketika merak bekerja sekian waktu tidak dibayar, kemudian ditelantarkan begitu saja tanpa diberikan bekal," ungkapnya.Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk memilih jalur prosedural melalui penyalur tenaga kerja resmi. Buruh migran prosedur memberikan kewenangan Bagi pemerintah untuk memiliki andil besar dalam memberikan perlindungan kepada PMI tersebut.Akan tetapi, jika menjadi PMI non prosedural, pemerintah akan kewalahan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran itu."Untuk itu, kami imbau masyarakat agar tidak mudah tergiur atau terperdaya oleh iming-iming calo abal-abal sehingga mengambil jalan pintas sebagai tenaga non prosedural," tandasnya
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow