Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

MUI Jatim Haramkan Paylater: Bertentangan dengan Islam

Kabar Trenggalek - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram layanan PayLater usai menggelar rapat ijtima ulama, Senin (01/08/2022).KH Ma’ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, mengatakan fatwa itu muncul karena konsep PayLater bertentangan dengan Hukum Islam.“Utang piutang di dalam Islam prinsipnya tolong menolong dengan memberi pinjaman uang, dengan tidak memberatkan. Tapi, di ekonomi modern ini, utang piutang unsurnya bukan lagi tolong menolong tapi hasil dari memungut pinjaman,” khata Khozin, dikutip dari laman MUI Jawa Timur.Khozin menjelaskan, secara khusus, fatwa haram dikeluarkan agar masyarakat tidak konsumtif dan mudah mengutang. Sebab, semakin sulit membayar pinjaman, makin semakin tinggi risiko yang akan ditanggungnya.“Sudah berhutang kemudian dibebankan dengan riba dua persen. Ditambah lagi denda kalau telat membayar. Kalau dalam bulan tertentu tidak membayar akan datang debt collector. Itu yang secara prinsip bertentangan dengan agama, mencegah masyarakat biar tidak jatuh pada mudharat yang besar,” jelas Khozin.Akan tetapi, MUI Jawa Timur memberikan pengecualian kepada beberapa layanan sejenis yang memiliki sifat kredit. Kredit diperbolehkan, karena masa bayarnya kurang dari satu bulan dan tidak berbunga.“Intinya, pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih itu tidak boleh. Kalau kredit boleh, karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh. Itu kan beda antara PayLater dengan sistem kredit,” ucap Khozin.Meskipun layanan PayLater diharamkan, Khozin menyampaikan MUI Jawa Timur tidak memiliki kekuatan untuk menekan, mengeksekusi, maupun mengintervensi aturan mengenai PayLater ke depannya.“Kami sifatnya sudut pandang kegamaan, ini bisa jadi kekuatan kalau disampaikan oleh Dewan Syariah nasional [DSN]. Fatwa MUI bersifat bimbingan dan arahan kepada masyarakat agar menerima dan menyadari,” terang Khozin.Khozin berharap, masyarakat bisa berpikir seribu kali sebelum berurusan dengan utang piutang.