Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

OPINI: Menunggu Political Will dari Bupati Trenggalek soal Pengisian Jabatan Tinggi Pratama

Iqmal Eaby alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang yang saat ini mendapat amanah dari rakyat menjadi DPRD Trenggalek. Pria yang suka ngopi itu sebagai anggota Komisi I yang bekecimpung di bidang Pemerintahan, dan Hukum.

  • 16 Jan 2025 18:34 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • Kekosongan jabatan membuat galau pelayanan.
    • Rapat Komisi I belum mengerucut soal kepastian.
    • Bupati Ipin belum turun tangan.

    Pengisian jabatan tinggi pratama masih menjadi tanda tanya publik, hari ini 16 Januari 2025 komisi 1 DPRD  Trenggalek telah memanggil BKD Trenggalek untuk menanyakan masalah pengisian jabatan tinggi Pratama.

    9 posisi jabatan tinggi pratama kosong, 1 diantaranya yaitu Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah kosong 2 tahun, sisanya antara 1 tahun hingga 3 bulan.

    Mungkin sebagian publik berpikir, Bupati Trenggalek terhalang aturan soal pengangkatan pejabat tinggi pratama karena memasuki masa iddah 6 bulan seperti yang ditetapkan pada pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016, yang kemudian diperkuat dengan surat edaran Mendagri tanggal 29 Maret 2024.  jika  itu masalah besarnya Pemerintah Republik Indonesia telah menyiapkan skemanya.

    Mekanisme pengisian jabatan di akhir dan awal masa jabatan bupati, juga telah diatur, Bupati diharuskan mendapatkan izin tertulis dari Mendagri untuk mengisi pejabat tinggi pratama. Solusi ini telah dijelaskan dalam pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.

    Aturan main sudah ada,hanya tinggal Political Will dari Bupati untuk berkirim surat ke Kemendagri.

    Seandainya Mendagri Mengizinkan. Pemerintah tinggal melaksanakan seleksi terbuka untuk jabatan tinggi pratama yang dibutuhkan, secara aturan sudah jelas dan rigid untuk dapat dilaksanakan.

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menjadi dasar hukum seleksi jabatan tinggi pratama

    Selanjutnya bupati akan menertibkan peraturan bupati sebagai tindak lanjut dari aturan hukum di atasnya, dalam peraturan bupati tersebutlah syarat, kompetensi, kualifikasi, dan hal-hal lain diatur lebih detail.

    Apakah Trenggalek sudah pernah? Sudah dan sering proses ini adalah proses mudah dan wajar untuk seorang PNS untuk menduduki jabatan tinggi pratama jadi bukan hal baru.

    Proses seleksi terbuka jabatan tinggi pratama bukan merupakan masalah bagi BKD Trenggalek , mereka siap dan mampu untuk hal ini.

    Piramida Kepangkatan ASN yang Gendut di tengah

    Kabupaten Trenggalek memiliki Jumlah ASN 8.253  yang terdiri dari PNS  5.899 & P3K  2.354.Cukup besar untuk ukuran kabupaten kecil seperti Trenggalek dengan APBD per tahun yang hanya Rp. 1.9 T.

    Dalam rapat dengan BKD Trenggalek terungkap bahwa piramida kepangkatan di Trenggalek gendut ditengah menurut BKD golongan III D mencapai 1.376 orang.Sedangkan diatasnya dan dibawahnya cenderung mengecil

    Berikut data yang disampaikan oleh BKD dalam rapat kerja dengan komisi 1 DPRD :

    Gololongan 1 C jumlah ada 6 ASN. Golongan 1 D ada 26 ASN. Golongan 2 A sebanyak 85 ASN. Golongan 2 B totalnya 61 ASN. Kemudian golongan 2 C total 349 ASN. Golongan 2 D sebanyak 431. Golongan 3 A total 695. Golongan 3 B, ada 789 ASN. Golongan 3 C sebanyak 500. Golongan 3 D totalnya 1.376 ASN. Golongan 4 A sebanyak 305 ASN. Golongan 4 B totalnya 623. Golongan 4 C sebanyak 184 ASN dan Golongan 4 D totalnya 10.

    Terlihat data tersebut kondisi kekosongan jabatan tinggi Pratama seperti ini akan terjadi lagi di masa depan, dalam hal ini memang tidak banyak opsi yang bisa digunakan pasalnya promosi jabatan menjadi sorotan dan rawat polemik di publik.

    Political Will dan Good Governance

    Good Governance atau tata kelola, dalam beberapa sumber ada 8 karakteristik dari good governance itu sendiri yaitu : Partisipasi, Aturan Hukum,Transparan,Responsif,Inklusif, akuntabel, berorientasi pada konsensus, serta Efektif dan efisien.

    Dalam kasus pengisian jabatan ini pemerintah kabupaten Trenggalek dalam hal ini Bupati Trenggalek, tidak efektif dan efisien dalam menjalankan manajemen pemerintahan, 2 tahun salah satu kursi kepala dinas kosong, kemudian sisanya 1 tahun sampai 6 bulan dibiarkan kosong.

    Selain itu tidak responsifnya dalam pengisian jabatan tinggi pratama membuat, proses pengambilan keputusan kebijakan apalagi menjelang penyusunan RAPBD dan laporan tahunan menjadi terhambat.

    Berkas atau dokumen nya bisa selesai hanya 5 menit, harus dikirim ke kantor lain untuk ditandatangani oleh pelaksana tugas kepala dinas  yang juga memiliki jabatan definitif ditempat lain.

    Pengisian jabatan memang isu elit, dan masyarakat tidak menerima dampaknya secara langsung, tetapi bagi tata kelola pemerintahan kekosongan jabatan level pratama akan membuat hal-hal yang bersifat teknis dan administrasi di dalam satuan kerja akan berdampak.

    Dalam rapat bersama BKD Trenggalek, secara implisit bola panas sudah berada pada Bupati Trenggalek, kenapa penulis disebut demikian, karena memang hanya bupati yang bisa berkirim surat kepada Mendagri.

    Political Will  dari Bupati yang bisa mempercepat pengisian jabatan yang kosong. Dengan adanya pejabat tinggi pratama yang definitif dipilih berdasarkan prinsip-prinsip good governance, juga akan mempercepat agenda pembangunan pemerintah.

    Apakah pengisian jabatan tinggi pratama menunggu 6 bulan lagi setelah pelantikan Bupati dan Wakil bupati di bulan Februari 2025 mendatang atau akan lebih lebih cepat, tidak ada yang tahu, apakah Bupati Trenggalek mengirim surat ke Mendagri, BKD juga tidak menjawab.

    Kabar Trenggalek - Opini