Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Menunggu Babak Final Polemik Rekrutmen Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan

Kabar Trenggalek - Perjalanan polemik rekrutmen perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek, tinggal menunggu ketukan palu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Minggu, (28/11/2021).Kepala Desa (Kades) Ngulanwetan, Nurkholis, masih getol tidak melaksanakan Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor 188.45/286/406.001.3/2021 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan nomor: 188.45/05/406.12.2009/2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa.Akibat tindakan abainya itu, Nurkholis harus mencopot jabatan Kades selama tiga bulan. Hal itu didasari Surat Keputusan Bupati Nomor: 188.45/502/406.003.1/2021, tentang pemberhentian sementara dari jabatan Kades Ngulanwetan selama tiga bulan.Baca juga: Nurkholis Diberhentikan Sementara dari Jabatan Kades Ngulanwetan Selama Tiga BulanAkhir November 2021 menjadi masa bertugas kembali Nurkholis sebagai Kades Ngulanwetan. Namun, hingga hari ini belum ada tanda-tanda dirinya diaktifkan kembali.Edy Supriyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Trenggalek,memberi keterangan. Edy mengatakan, dirinya menunggu keputusan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, untuk mengaktifkan kembali Nurkholis atau diberhentikan seterusnya."Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan inspektorat. Nanti kami cermati bersama terkait temuan-temuan polemik di lingkungan Desa Ngulanwetan dari rekrutmen perangkat desa," terangnya saat dikonfirmasi di Pendapha Manggala Praja Nugraha.Baca juga: Alam Terancam Rusak, Inilah Daftar Desa di Trenggalek yang Masuk Konsesi Tambang Emas PT SMNEdy, menyampaikan, pada tanggal 30 November nanti tidak ada perpanjang non-aktif bagi Nurkholis, melainkan dikembalikan menjadi Kades Ngulanwetan lagi atau diberhentikan seterusnya."Tidak ada kemungkinan diperpanjang non-aktif, namun yang ada hanyalah dikembalikan menjadi Kepala Desa apa diberhentikan seterusnya," tandasnya.Dikonfirmasi secara terpisah, Haris Yudhianto, Kuasa Hukum Maryanto, mengatakan gugatan Maryanto kepada Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan di PTUN Surabaya, tinggal menunggu keputusan saja. Pada tanggal 02 Desember 2021, akan diputuskan hasil gugatan Maryanto kepada Nurkholis itu."Saya yakin keputusan tanghal 2 Desember mendatang memihak kepada Maryaanto sebagai penggugat," terang Haris.