KBRT - Belum lama ini Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda untuk Indonesia yang mengakibatkan kegagalan pemberangkatan lebih dari seribu calon jamaah haji furoda. Otoritas Arab Saudi tidak menerbitkan visa ini hingga 1 Juni 2025 lalu, padahal, visa haji furoda sedianya terbit maksimal pada 27 Mei 2025.
Indonesia sendiri memiliki dua kategori visa haji yaitu visa haji kuota Indonesia visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Masyarakat Indonesia yang mendapatkan undangan melalui visa haji mujamalah wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
PIHK sendiri merupakan badan hukum yang memiliki izin dari menteri Agama untuk mengadakan ibadah haji khusus. PIHK yang memberangkatkan jamaah haji furoda wajib melapor ke Menteri Agama dan jika melanggar akan dikenakan sanksi administrasi.
Visa mujamalah atau disebut juga dengan haji furoda tidak diambil dari kuota resmi dan diterbitkan langsung oleh Pemerintah Arab saudi melalui undangan khusus. Bisa dikatakan bahwa visa ini merupakan jalur cepat. Calon jamaah haji furoda tidak mengantre belasan hingga puluhan tahun untuk naik haji.
Berhaji dengan visa furoda adalah resmi dan legal seusai aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi, yakni dengan visa mujamalah. Visa yang tidak terbit ini merupakan visa mujamalah untuk haji furoda mandiri yaitu jamaah yang harus membayar paket program seperti halnya jika mengikuti program Haji Reguler dan Haji Plus dengan kuota pemerintah.
Kisaran Biaya Haji Furoda 2025
Biaya haji furoda 2025 bervariasi tergantung pada fasilitas dan keunggulan yang ditawarkan kepada jemaah. Dilihat dari berbagai situs PIHK, biaya haji furoda 2025 ditawarkan mulai USD 16.500 atau sekitar Rp 269 juta (kurs Rp 16.304).
Biaya haji furoda bisa menyentuh angka hampir Rp 1 miliar. Semakin tinggi harga paket haji furoda, semakin ekslusif pula fasilitas yang ditawarkan kepada jemaah. Biaya haji furoda 2025 terbilang cukup tinggi jika dibandingkan dengan haji reguler dan haji khusus. Menurut kesepakatan raker Kemenag dan Komisi VIII DPR RI beberapa waktu lalu, biaya haji reguler 2025 ditetapkan Rp 89,4 juta. Dari jumlah ini, yang ditanggung jemaah Rp 55,4 juta.
Sementara itu, biaya haji khusus berkisar USD 11.500 hingga USD 20.000 atau setara dengan Rp 187 juta sampai Rp 334 juta. Perbandingan biaya haji khusus dengan haji furoda juga cukup jauh.
Resiko dari haji dengan visa mujamalah adalah sifat penerbitan visa yang menjadi otoritas penuh dari Pemerintah Arab Saudi. Sehingga ketika visa tidak terbit seperti tahun ini maka keberangkatan melaksanakan ibadah haji juga akan gagal.
Kondisi serupa sempat terjadi pada 2022 lalu dimana terdapat sekitar 4.000 lebih calon jemaah haji furoda gagal berangkat karena permasalahan visa.
Kabar Trenggalek - Edukasi
Editor:Zamz