Masuk PPKM Level 1, Kabupaten Trenggalek Masih Gelap
Kabar Trenggalek - Bumi Menak Sopal Trenggalek masih dirundung kegelapan saat malam hari, meskipun sudah masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Pasalnya lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) masih belum dinyalakan kembali, Kamis (20/01/2022). Hingga hari ini, normalisasi penyalaan lampu PJU tersebut belum ada kebijakan baik dari Pemerintah Kabupaten maupun Dinas Perhubungan...
28 May 2022 • 08:38 WIB
Kabar Trenggalek - Bumi Menak Sopal Trenggalek masih dirundung kegelapan saat malam hari, meskipun sudah masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Pasalnya lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) masih belum dinyalakan kembali, Kamis (20/01/2022).
Hingga hari ini, normalisasi penyalaan lampu PJU tersebut belum ada kebijakan baik dari Pemerintah Kabupaten maupun Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Trenggalek. Lampu PJU di wilayah Kota Trenggalek tersebut masih dimatikan mulai mulai pukul 20.00 WIB.
Menanggapi hal ini, Mahendra, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Trenggalek, mengatakan jika ada keputusan dari pimpinan untuk menyalakan lampu PJU kembali, maka akan segera ditindak lanjuti.
Advertisement
Baca juga: Batu Longsor Timpa Mobil Melintas di Jurug Bang Trenggalek
"Kalau ada petunjuk dari pimpinan terkait penyalaan PJU, akan segera kami tindak lanjuti untuk penyalaan kembali," ungkap Mahendra.
Mahendra menjelaskan, jika ada keputusan untuk menyalakan lampu PJU nantinya akan dilakukan secara bertahap. Hal itu dikarenakan adanya teknis penyesuaian waktu pengaturan penyalaan lampu PJU.
Aturan mematikan lampu PJU pukul 20.00 WIB itu mulai dilaksanakan ketika ada PPKM. Lampu PJU yang dimatikan pukul 20.00 WIB, akan dinyalakan kembali pukul 01.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Inilah Spot Wifi Gratis di Trenggalek
Sebelum adanya aturan mematikan lampu PJU pukul 20.00 WIB, lampu PJU mulai nyala pukul 17.00 WIB hingga sekitar pukul 05.00 WIB tanpa terputus.
“Petugas setting [pengatur] PJU kami hanya ada delapan orang. Sehingga membutuhkan waktu untuk proses tersebut,” kata Mahendra.
Lampu PJU yang padam pada malam hari bukan hanya terjadi di jalan protokol wilayah Kota Trenggalek saja, melainkan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Trenggalek.
Jarak antar kecamatan di Trenggalek yang cukup jauh, membuat pihak Dishub Trenggalek membutuhkan waktu lebih untuk mengatur penyalaan lampu PJU.
Kendati demikian, masyarakat tidak perlu khawatir. Jika memang sudah ada kebijakan dari pemerintah, maka penyalaan lampu PJU di seluruh Trenggalek memakan waktu antara dua sampai tiga hari.
Jangka waktu penyalaan kembali lampu JPU itu dengan catatan, ketika proses pengaturan tidak ada kendala yang berarti.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Tarif Listrik PLN 1 Mei 2026, Simak Daftarnya di Sini
Bukalapak Tutup Layanan Produk Fisik, Fokus Jualan Token
Taman Green Park Trenggalek Dipasang Lampu, Sedot Anggaran 190 Juta
Daftar Tarif Listrik PLN Agustus 2024, Lengkap
Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil, PLN Butuh Rp3 Triliun di Tahun 2025