Listrik Padam, Masyarakat Dirugikan: Apakah Kelangkaan Batu Bara Dapat Membebaskan PLN dari Tanggung Jawab?
Oleh: Ibnu Maulana Zahida, S.H., M.H. Advokad Trenggalek
22 Jun 2026 • 08:00 WIB
Ibnu Maulana Zahida Penulis Opini. KBRT/Redaksi
OPINI - Pemadaman listrik yang belakangan terjadi di berbagai daerah kembali menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana tanggung jawab PT PLN terhadap masyarakat sebagai konsumen. Gangguan pasokan listrik tidak hanya menghambat aktivitas rumah tangga, tetapi juga berdampak pada sektor ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga UMKM yang sangat bergantung pada ketersediaan listrik. Dalam situasi seperti ini, masyarakat tentu tidak hanya membutuhkan penjelasan teknis, melainkan juga kepastian mengenai perlindungan hak-hak hukumnya sebagai pengguna layanan publik.
Di tengah keluhan masyarakat atas pemadaman listrik yang terjadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa dirinya telah menggelar rapat bersama Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dan jajaran direksi.
Dari rapat tersebut diketahui bahwa PLN sedang menghadapi kelangkaan batu bara kalori medium yang selama ini menjadi salah satu sumber energi utama pembangkit listrik. Ketersediaan batu bara jenis tersebut disebut semakin menurun, sementara kebutuhan pembangkit listrik tetap tinggi untuk menjaga pasokan energi.
Advertisement
Pernyataan tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak semata-mata berkaitan dengan gangguan teknis di lapangan, melainkan juga menyangkut aspek perencanaan energi dan pengelolaan pasokan energi primer yang menjadi sistem ketenagalistrikan nasional.
Namun demikian, dari sudut pandang hukum, muncul pertanyaan mendasar: apakah kelangkaan batu bara dapat dijadikan alasan untuk mengurangi atau bahkan menghapus tanggung jawab PLN terhadap kerugian yang dialami masyarakat akibat pemadaman listrik?
Menurut penulis, jawabannya tidak sesederhana itu. Dalam perspektif hukum pelayanan publik, penyedia jasa tidak dapat serta-merta melepaskan diri dari tanggung jawab hanya dengan alasan adanya kendala pasokan bahan bakar. Justru karena tenaga listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka penyelenggara ketenagalistrikan wajib memastikan tersedianya pelayanan yang memenuhi standar mutu pelayanan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Apabila kelangkaan batu bara telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan dapat diprediksi sebelumnya, maka persoalan tersebut lebih tepat dipandang sebagai risiko operasional yang seharusnya telah diantisipasi melalui perencanaan dan manajemen risiko yang memadai. Dalam konteks ini, kelangkaan pasokan energi primer sulit untuk secara otomatis dikualifikasikan sebagai force majeure atau keadaan kahar yang menghapus pertanggungjawaban hukum.
Sebab salah satu kewajiban utama penyelenggara ketenagalistrikan adalah menjaga kontinuitas pasokan listrik melalui perencanaan yang matang, penyediaan cadangan energi, serta langkah-langkah mitigasi terhadap potensi gangguan yang dapat diperkirakan sebelumnya.
Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pengakuan adanya kelangkaan batu bara justru membuka ruang evaluasi yang lebih luas terhadap efektivitas kebijakan sektor energi. Publik berhak mempertanyakan sejauh mana langkah antisipatif telah dilakukan oleh PLN dan pemerintah untuk mencegah terjadinya gangguan pelayanan.
Apakah stok cadangan energi primer telah dipersiapkan secara memadai? Apakah diversifikasi sumber energi telah dilakukan secara optimal? Dan apakah risiko terganggunya pasokan batu bara telah diperhitungkan dalam perencanaan sistem ketenagalistrikan nasional?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan karena hubungan hukum antara PLN dan pelanggan bukan sekadar hubungan komersial biasa. Listrik merupakan layanan publik yang keberlangsungannya sangat menentukan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pelanggan tidak hanya membayar untuk memperoleh energi listrik, melainkan juga untuk memperoleh kepastian pelayanan, kontinuitas pasokan, dan kualitas pelayanan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Dalam kerangka hukum positif Indonesia, perlindungan terhadap pelanggan telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) Tenaga Listrik.
Regulasi tersebut memberikan hak kepada pelanggan untuk memperoleh kompensasi apabila terjadi pelanggaran terhadap indikator mutu pelayanan yang telah ditetapkan. Kompensasi tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik dengan besaran tertentu sesuai jenis dan tingkat gangguan yang terjadi.
Akan tetapi, persoalan hukum yang muncul tidak berhenti pada pemberian kompensasi administratif berupa pengurangan tagihan listrik. Dalam praktiknya, kerugian yang dialami masyarakat akibat pemadaman listrik sering kali jauh lebih besar dibandingkan nilai kompensasi yang diterima. Pelaku usaha dapat kehilangan omzet karena operasional terhenti.
Pedagang makanan dan minuman dapat mengalami kerugian akibat rusaknya bahan baku yang memerlukan pendinginan. Perusahaan dapat mengalami gangguan sistem informasi dan kehilangan produktivitas. Bahkan pelayanan publik tertentu dapat terganggu sehingga berdampak pada kepentingan masyarakat secara luas.
Oleh karena itu, kompensasi yang diberikan berdasarkan ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan pada hakikatnya merupakan bentuk perlindungan administratif minimum yang dijamin oleh regulasi. Pemberian kompensasi tersebut tidak serta-merta menghapus hak masyarakat untuk menuntut ganti kerugian apabila terdapat kerugian nyata yang dapat dibuktikan.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maupun ketentuan perbuatan melawan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, setiap pihak yang mengalami kerugian akibat layanan yang tidak sesuai standar pada prinsipnya memiliki hak untuk menuntut pemulihan kerugian yang dideritanya.
Lebih lanjut, apa yang disampaikan oleh Menteri ESDM mengenai adanya persoalan pasokan batu bara dapat menjadi bahan evaluasi untuk menilai apakah gangguan tersebut benar-benar tidak dapat dihindari atau justru merupakan konsekuensi dari kurang optimalnya pengelolaan risiko dalam sektor ketenagalistrikan.
Sebab dalam hukum, tidak setiap kejadian yang menimbulkan kerugian dapat serta-merta dikategorikan sebagai keadaan kahar. Suatu keadaan baru dapat dianggap sebagai keadaan kahar apabila benar-benar berada di luar kendali para pihak, tidak dapat diperkirakan sebelumnya, dan tidak mungkin dicegah meskipun telah dilakukan upaya maksimal.
Pada akhirnya, pemadaman listrik yang saat ini dialami masyarakat harus dipahami tidak hanya sebagai persoalan teknis ketenagalistrikan, tetapi juga sebagai persoalan hukum, tata kelola pelayanan publik, dan perlindungan konsumen. Penjelasan mengenai kelangkaan batu bara memang penting untuk memberikan gambaran mengenai akar permasalahan yang terjadi.
Namun penjelasan tersebut tidak boleh berhenti sebagai justifikasi atas terganggunya pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah dan PLN tetap memiliki kewajiban untuk memastikan terpenuhinya standar mutu pelayanan, memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku, serta melakukan evaluasi menyeluruh guna menjamin kontinuitas pasokan listrik di masa mendatang.
Dalam negara hukum, pelayanan ketenagalistrikan yang berkesinambungan, berkualitas, dan memenuhi tingkat mutu pelayanan yang ditetapkan pemerintah bukanlah bentuk kemurahan hati penyelenggara, melainkan hak masyarakat yang dijamin oleh hukum.
Oleh karena itu, ketika pemadaman listrik terjadi dan mengganggu aktivitas masyarakat, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya pasokan energi, melainkan juga akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik dalam memenuhi kewajibannya kepada masyarakat sebagai pemegang hak atas layanan yang layak, berkualitas, dan berkelanjutan.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Daftar Tarif Listrik PLN Agustus 2024, Lengkap
Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil, PLN Butuh Rp3 Triliun di Tahun 2025
Tarif Listrik PLN Juli 2024 Tidak Mengalami Perubahan
Tarif Listrik PLN Mei 2024 Resmi, Catat Segera
Idul Fitri 1445 Hijriah, PLN Amankan Kebutuhan Listrik Masyarakat