Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Masih Bingung Balik Nama Sertipikat? BPN Kupas Tuntas Proses dan Biayanya

BPN jelaskan cara balik nama sertipikat dari orang tua ke anak, mulai proses, syarat hingga rincian biaya yang perlu disiapkan.

Poin Penting

  • Balik nama sertipikat tidak otomatis meski masih keluarga
  • Ada perbedaan penting antara hibah dan waris
  • Biaya dipengaruhi nilai tanah dan kelengkapan dokumen

JAKARTA - Proses balik nama sertipikat dari orang tua ke anak masih sering bikin bingung masyarakat. Padahal, langkah ini penting untuk memastikan status hukum kepemilikan tanah tetap aman dan jelas.

Melalui penjelasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat diingatkan bahwa balik nama bukan proses otomatis, meskipun dilakukan dalam lingkup keluarga.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa balik nama merupakan proses pengalihan hak dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum.

“Jadi balik nama itu adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, balik nama tidak terjadi secara otomatis walaupun hubungan kekeluargaannya sudah jelas,” ujarnya.

Ia menyebut, banyak orang baru mengurus balik nama saat tanah akan dijual atau dijaminkan. Akibatnya, proses terasa lebih rumit dan biaya cenderung membengkak karena tidak dipersiapkan sejak awal.

Salah satu hal penting yang perlu dipahami sejak awal adalah perbedaan antara hibah dan waris. Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku setelah orang tua meninggal. Kesalahan memahami hal ini bisa membuat proses administrasi harus diulang dari awal.

ADVERTISEMENT

Dalam praktiknya, proses balik nama umumnya melalui beberapa tahapan, mulai dari dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh PPAT atau notaris, pembayaran pajak dan bea, hingga pencatatan resmi di Kantor Pertanahan.

Terkait biaya, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah komponen seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya akta, hingga layanan di Kantor Pertanahan.

Besaran biaya ini bisa berbeda, tergantung nilai tanah dan kondisi dokumen. Perhitungan biaya layanan pertanahan sendiri didasarkan pada nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, lalu dibagi seribu.

Untuk mempermudah, masyarakat juga bisa mengecek estimasi biaya secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Shamy Ardian mengingatkan agar proses tidak ditunda terlalu lama karena bisa berdampak pada meningkatnya biaya.

“Nah ini kalau semakin ditunda, biasanya biaya makin meningkat dan terasa mahal,” ujarnya. 

Kabar Trenggalek - Advertorial

Editor: Zamz