Maret Kerja Efektif Singkat, DPRD Trenggalek Prioritaskan Raperda Jaminan Sosial dan LKPj
DPRD Trenggalek atur ulang jadwal Maret 2026. Paripurna Raperda Jaminan Sosial dan LKPJ kepala daerah jadi prioritas di tengah WFH dan libur Lebaran.
03 Mar 2026 • 10:00 WIB
Subadianto Wakil Ketua DPRD Trenggalek. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Banmus DPRD Trenggalek atur ulang agenda Maret 2026 karena WFH dan libur Lebaran.
- Raperda Jaminan Sosial serta LKPJ kepala daerah jadi prioritas utama.
- Target paripurna penting tuntas sebelum akhir bulan meski hari kerja terbatas.
KBRT - DPRD Trenggalek merapikan ulang jadwal kerja sepanjang Maret 2026. Dua agenda besar dipasang di daftar teratas: rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan serta paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.
Penataan ulang ini diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar Senin (02/03/2026). Penyesuaian dilakukan karena bulan Maret memiliki hari kerja efektif yang lebih sedikit akibat kebijakan work from home (WFH) dan libur Hari Raya.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto, menyebut tanpa pengaturan sejak awal, pembahasan bisa menumpuk di akhir bulan.
Advertisement
“Dengan kondisi ini, DPRD harus mengatur agenda secara lebih terukur. Kalau tidak disusun sejak awal, pembahasan bisa menumpuk di akhir bulan,” ujar Subadianto.
Paripurna Raperda Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan dijadwalkan lebih dulu. Setelah itu, pembahasan akan berlanjut di tingkat panitia khusus (pansus) untuk pendalaman materi.
Menurut Subadianto, regulasi ini mendesak karena menyangkut kepastian perlindungan hak tenaga kerja di Trenggalek, baik sektor formal maupun informal. DPRD ingin memastikan aturan yang lahir tidak sekadar normatif, tetapi benar-benar bisa diterapkan di lapangan.
Selain agenda legislasi, DPRD juga menjadwalkan paripurna LKPJ kepala daerah pada 30 Maret 2026 sebagai bagian dari fungsi pengawasan tahunan.
“Setelah paripurna LKPJ, kami akan membentuk panitia khusus untuk membahas secara mendalam selama kurang lebih satu bulan,” jelas politisi PKS Trenggalek.
DPRD menargetkan seluruh agenda penting, termasuk paripurna penutup pada 31 Maret 2026, tetap berjalan sesuai rencana meski waktu efektif terbatas. Kebijakan WFH diterapkan pada 15, 16, dan 18 Maret, lalu disusul libur Hari Raya dan cuti bersama hingga 24 Maret 2026.
“Penjadwalan ulang melalui Banmus ini menjadi langkah agar agenda legislasi dan pengawasan tetap optimal, tanpa mengabaikan momentum Hari Raya dan kebijakan kerja yang berlaku,” pungkas Subadianto.
Dengan skema baru tersebut, DPRD berharap fungsi legislasi dan pengawasan tetap on track tanpa mengorbankan kualitas pembahasan.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
DPRD Trenggalek Mulai Bidik APBD 2027, Pendapatan Asli Daaerah Jadi PR Besar Setelah LPj Bupati
BPR Jwalita Ganti Nama Jadi Bank Trenggalek, DPRD Setujui Suntikan Modal Rp 10 Miliar