Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Marak Peredaran Narkoba Lewat Jalur Laut, RUU Kelautan Dikebut

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang mengebut Rancangan Undang-Undang nomor 32 tahun 2014 tengang Kelautan (RUU Kelautan). Salah satu penekanan dalam RUU Kelautan yaitu untuk mencegah maraknya peredaran narkoba lewat jalur laut.

Hal itu disampaikan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan, Siti Nurizka Puteri Jaya. Ia menegaskan, revisi UU Kelautan harus memperkecil celah oknum untuk melakukan kejahatan di kawasan laut milik Indonesia. Satu di antaranya adalah sindikat narkoba.

Nurikza mengatakan, berdasarkan laporan yang ia terima, 80 persen peredaran narkoba ke Indonesia melalui jalur laut. Menurutnya, pengawasan dan pengamanan yang terbatas mengakibatkan kasus narkoba menjadi sulit dibendung.

Anggota Komisi III DPR RI itu sepakat sektor keamanan laut perlu dikaji secara serius dengan melibatkan stakeholder yang terlibat. Persoalan keamanan laut tersebut disampaikan Nurizka dalam agenda kunjungan kerja Pansus RUU Kelautan, Senin (29/1/2024).

"Pansus [RUU Kelautan] ini, saya ingin mengkritisi dari segi keamanan laut dari marabahaya perederan narkoba di laut. Undang-Undang Kelautan perlu direvisi supaya ada penegakan hukum yang jelas demi terlaksananya kesejahteraan, keamanan, dan pertahanan kelautan bangsa dengan kuat," ucap Nurikza, dilansir dari laman DPR RI.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu berharap, RUU Kelautan bisa mengakomodir kewenangan dari Polisi Perairan dan Udara (Polairud), Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI AL, dan Badan Keamanan Laut agar dapat bersinergi menjaga lintas perairan laut secara optimal. Menurutnya, sinergi ini jadi krusial karena Indonesia memiliki ribuan pulau dan garis pantai yang luas.

"Tentunya kita harus menciptakan peraturan yang memiliki strategi yang tepat untuk kebijakan ini. Tentu, kita perlu pertimbangkan teknisnya agar aturan-aturan yang dibuat bisa efektif diterapkan dengan realita yang terjadi," tandas Nurikza.

Menanggapi itu, Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan menegaskan pihaknya selalu berupaya menjalin komunikasi secara intens untuk menindaklanjuti tindak pelanggaran baik di laut maupun di sungai.

Sandy berharap, kebijakan yang lahir dari RUU Kelautan ini nanti bisa menyederhanakan birokrasi penanganan pelanggaran sehingga stakeholder terkait bisa bekerja secara efektif dan efisien.