Mantan Bupati Trenggalek Hirup Udara Segar, 4 Tahun Lebih di Balik Jeruji Besi
Mantan Bupati Trenggalek akhirnya hirup udara segar pasca menjalani hukuman selama 4 tahun, 6 bulan. Bupati Soeharto periode 2005-2006 itu menjalani hukuman korupsi.Sementara itu, ia juga menebus subsider 200 juta dengan hukuman 1 bulan di rutan Kelas IIB Trenggalek. Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek membenarkan terkait Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah bebas."Memang benar, Sabtu (16/09/2023) WBP atas nama Soeharto bebas murni setelah menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan dengan subsider 200 juta min dijalani dengan masa tahanan 1 bulan," terang Kepala Rutan I, Kadek Dedy Arintama.Lanjutnya, sebenarnya Soeharto pada (17/08/2023) lalu harusnya sudah bebas. Namun, harus menjalani kurungan subsider selama 1 bulan. Katanya, selama menjadi WBP, Soeharto berkelakuan baik."Selama di dalam berkelakuan baik, juga mengikuti pembinaan kepribadian di masjid, layanan lansia aktif pembinaan di rutan," tegasnya.Dari pantauan Kabar Trenggalek, Soeharto di jemput keluarga pada Sabtu (16/09/2023) sekitar pukul 10.30 Wib, Soeharto keluar dari rutan mengenakan kopiah hitam dan baju putih, namun dirinya memakai alat bantu berupa tongkat.Soeharto menjalani hukuman berdasarkan Putusan PN SURABAYA Nomor 107/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby Tanggal 16 Maret 2020. Pasca terjerat korupsi mesin percetakan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) milik Pemkab Trenggalek dengan kerugian negara sebesar Rp 7,3 M."Kondisi bersangkutan saat keluar jadi WBP dalam keadaan sehat, kemudian tadi dijemput secara langsung oleh pihak keluarga," ujarnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow