Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Luruk Kantor Kecamatan Munjungan, Warga Persoalkan Pengelolaan Pantai Blado

Kabar Trenggalek - Ratusan warga Desa Masaran sempat bersitegang saat mengikuti musyawarah tentang petak 185 A Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kampak.Warga menyerukan aspirasi legalitas pengelolaan kawasan Pantai Blado di bawah kewenangan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) warga Desa Masaran.Tak ayal, warga Desa Masaran menggeruduk Kantor Kecamatan Munjungan pada Senin (29/08/2022). Namun warga bersitegang saat mendapat penjelasan dari Perum Perhutani bahwa legalitas pengelolaan kawasan Pantai Blado ternyata berada di LMDH Rimba Sejahtera, Desa Munjungan.Kepala Desa (Kades) Munjungan, Agus Setiawan, menjelaskan LMDH Rimba Sejahtera berdiri pada 2006 untuk mengelola petak 185 A atau kawasan Pantai Blado.Pengelolaan itu pun sudah mencapai titik Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perum Perhutani. Namun sejak 2006 - 2022, pengelolaan Pantai Blado berada di LMDH Desa Masaran."Hanya selama ini yang menarik taksasinya adalah Desa Masaran, meskipun secara de jure kita yang pegang," ucapnya melalui sambungan telepon.Agus melanjutkan, Pantai Blado tidak masuk dalam peta administrasi atau letter C Desa Munjungan, karena pantai itu merupakan kawasan hutan pangkuan desa di bawah kewenangan Perum Perhutani.Karenanya untuk mengelola pantai itu perlu adanya legalitas dengan pihak perhutani."Sebetulnya itu kan salah paham. Walaupun pesanggem banyak dari Desa Masaran, kan tidak masalah kalau mengelola kami, toh ujung-ujungnya juga masuk ke perhutani," ungkapnya.Agus menyampaikan, Desa Munjungan tidak akan mengikuti ketegangan yang bisa menimbulkan permasalahan baru. Menurutnya, ketegangan yang dialami warga Desa Masaran mengarah ke Perum Perhutani."Kami tidak akan mengimbangi ketegangan. Karena kami sudah ada legalitas, dan kami membuka ruang untuk diskusi," ucapnya.Sementara itu Kades Masaran, Supandi belum bisa memberikan tanggapan mengenai polemik yang terjadi."Mohon maaf Mas, belum bisa memberikan informasi karena belum ada keputusan," ungkapnya.Disisi lain, Plt Camat Munjungan Yusuf Widianto, menanggapi persoalan antar LMD di dua desa ini membutuhkan penyelesaian dengan kepala dingin agar saling bisa menerima masukan satu sama lain."Kami berusaha agar warga tidak saling bersitegang, agar bisa menemukan jalan tengah," ucapnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *