Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

Kuasa Hukum Koperasi Madani Trenggalek Tempuh Somasi, Siap Gugat Debitur Macet

Tim advokasi KSPPS Madani Trenggalek layangkan somasi ke 11 debitur macet, ancam ajukan gugatan perdata di Pengadilan Agama jika tak ada itikad baik.

  • 30 Sep 2025 08:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • Tim advokasi KSPPS Madani layangkan somasi ke 11 debitur macet
    • Jika tak ada itikad baik, gugatan perdata akan diajukan ke pengadilan agama
    • Nilai pinjaman debitur bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp200 juta

    KBRT – Upaya hukum dalam penyelesaian masalah keuangan KSPPS Madani Trenggalek terus berlanjut. Tim advokasi yang mendampingi koperasi syariah tersebut telah melayangkan somasi kepada sejumlah debitur macet.

    Corporate lawyer KSPPS Madani, Nur Rochmad Aghani, menjelaskan timnya menerima 29 surat kuasa dari anggota yang bermasalah. Namun, hanya 11 debitur yang memenuhi syarat administrasi untuk ditindaklanjuti.

    “Jadi kami sebagai tim advokasi dalam permasalahan saat ini, kami kemarin mendapatkan 29 surat kuasa kepada debitur yang bermasalah atau macet, cuman dari 29 itu 11 yang memenuhi syarat administrasinya dan itu sudah kami lakukan upaya somasi,” terang Nur Rochmad.

    Sementara itu, 18 kasus lainnya masih dalam tahap perbaikan berkas. Menurutnya, beberapa perjanjian hutang-piutang belum lengkap sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut.

    “Upaya kami di luar litigasi ini bisa membuahkan hasil ya alhamdulillah, jadi tidak usah melakukan upaya hukum melalui gugatan perdata. Tapi kalau memang dari beberapa debitur tidak ada niat baik untuk mengembalikan sesuai teguran somasi, kami akan menindaklanjuti dengan upaya hukum perdata,” tegasnya.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Rochmad menambahkan, pihaknya mendapat kuasa sejak 27 Agustus 2025. Hingga kini, tim advokasi masih menunggu itikad baik para debitur melalui mekanisme somasi yang bisa dilakukan maksimal tiga kali.

    “Ketentuan dalam hukum perdata itu diperingatkan 1 sampai maksimal 3 kali. Kalau tidak ada jawaban atau tidak ada niat baik, kami melakukan upaya hukum. Karena Koperasi Madani ini syariah, maka kami mengajukan gugatan di pengadilan agama,” jelasnya.

    Ia menuturkan, kasus yang ditangani tidak hanya di Trenggalek, tetapi juga mencakup Madiun dan beberapa daerah lain. Untuk 11 debitur yang sudah lengkap administrasinya, nilai pinjaman rata-rata di kisaran Rp100 juta hingga Rp200 juta.

    “Yang lain kami kembalikan dokumen,” imbuhnya.

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Lek Zuhri