KBRT – Upaya hukum dalam penyelesaian masalah keuangan KSPPS Madani Trenggalek terus berlanjut. Tim advokasi yang mendampingi koperasi syariah tersebut telah melayangkan somasi kepada sejumlah debitur macet.
Corporate lawyer KSPPS Madani, Nur Rochmad Aghani, menjelaskan timnya menerima 29 surat kuasa dari anggota yang bermasalah. Namun, hanya 11 debitur yang memenuhi syarat administrasi untuk ditindaklanjuti.
“Jadi kami sebagai tim advokasi dalam permasalahan saat ini, kami kemarin mendapatkan 29 surat kuasa kepada debitur yang bermasalah atau macet, cuman dari 29 itu 11 yang memenuhi syarat administrasinya dan itu sudah kami lakukan upaya somasi,” terang Nur Rochmad.
Sementara itu, 18 kasus lainnya masih dalam tahap perbaikan berkas. Menurutnya, beberapa perjanjian hutang-piutang belum lengkap sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut.
“Upaya kami di luar litigasi ini bisa membuahkan hasil ya alhamdulillah, jadi tidak usah melakukan upaya hukum melalui gugatan perdata. Tapi kalau memang dari beberapa debitur tidak ada niat baik untuk mengembalikan sesuai teguran somasi, kami akan menindaklanjuti dengan upaya hukum perdata,” tegasnya.
Rochmad menambahkan, pihaknya mendapat kuasa sejak 27 Agustus 2025. Hingga kini, tim advokasi masih menunggu itikad baik para debitur melalui mekanisme somasi yang bisa dilakukan maksimal tiga kali.
“Ketentuan dalam hukum perdata itu diperingatkan 1 sampai maksimal 3 kali. Kalau tidak ada jawaban atau tidak ada niat baik, kami melakukan upaya hukum. Karena Koperasi Madani ini syariah, maka kami mengajukan gugatan di pengadilan agama,” jelasnya.
Ia menuturkan, kasus yang ditangani tidak hanya di Trenggalek, tetapi juga mencakup Madiun dan beberapa daerah lain. Untuk 11 debitur yang sudah lengkap administrasinya, nilai pinjaman rata-rata di kisaran Rp100 juta hingga Rp200 juta.
“Yang lain kami kembalikan dokumen,” imbuhnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri