Kabar Trenggalek - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek ceroboh dalam menyortir surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati 2024. Masalah ini terungkap setelah ditemukan surat suara dengan logo Kabupaten Ngawi di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kecerobohan tersebut terdeteksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek saat memantau proses pemungutan suara di TPS 05, Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari. Di TPS itu, ditemukan satu surat suara yang berlogo milik daerah lain.
"Ini jelas kurang teliti. Seharusnya surat suara dengan logo berbeda langsung dipisahkan dan dimasukkan sebagai surat suara rusak," ujar Imam Maskur, Komisioner Bawaslu Trenggalek Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas.
Menurut Imam Maskur, insiden ini terungkap ketika petugas KPPS sedang bersiap menandatangani surat suara. Saat diperiksa, salah satu surat suara ternyata mencantumkan logo Kabupaten Ngawi. Namun, isi surat suara tersebut tetap sesuai, menampilkan kolom kosong dan pasangan calon Mochamad Nur Arifin-Syah Muhammad Natanegara.
"Yang berbeda hanya logonya saja, sedangkan kontennya sudah sesuai," jelas Imam Maskur.
Setelah ditemukan, surat suara dengan logo Kabupaten Ngawi itu langsung direkomendasikan oleh pengawas TPS untuk tidak digunakan. Meski begitu, Imam memastikan hal ini tidak mempengaruhi jumlah surat suara di TPS karena setiap TPS dilengkapi dengan cadangan sebesar 2,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Bawaslu tidak memberikan saran khusus kepada KPU terkait insiden ini. Namun, mereka mencatatnya sebagai kejadian khusus dalam laporan Form A untuk menjadi bahan evaluasi.
"Ini masuk kejadian khusus, jadi kami hanya mencatatnya dalam laporan tanpa memberikan saran lebih lanjut ke KPU," tambah Imam.
Kecerobohan ini menjadi pengingat penting agar proses sortir surat suara dilakukan dengan lebih teliti untuk menghindari insiden serupa di masa mendatang.
Editor:Bayu Setiawan