Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

KPK akan Lelang Tanah Mantan Bupati Koruptor Tulungagung, Ini Daftarnya

Kabar Trenggalek - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan upaya penanganan kasus korupsi di Kabupaten Tulungagung. Salah satunya, KPK akan lelang tanah mantan bupati koruptor Tulungagung, Sabtu (02/04/2022).Hal itu disampaikan oleh Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Jumat (01/04/2022).Ali mengatakan, KPK akan melelang barang rampasan dari tiga terpidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, pada 20 April 2022, mulai pukul 11.00 WIB."KPK melalui dan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang [KPKNL] Malang akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," ujar Ali.Pelaksanaan lelang itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 16/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY tanggal 8 Mei 2019 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 164/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby tanggal 14 Februari 2019.Berdasarkan putusan pengadilan, daftar terpidana korupsi itu adalah Syahri Mulyo selaku mantan Bupati Tulungagung, Sutrisno selaku mantan Kadis PUPR Tulungagung, dan Agung Prayitno selaku pihak swasta.Berikut daftar harta rampasan dari terpidana korupsi di Tulungagung yang akan dilelang KPK:
  1. Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Ringin Pitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.528 atas nama SUHANADI (14/09/1971) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp. 276.895.000,00 dan uang jaminan Rp. 60.000.000,00;
  2. Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.109 atas nama SUHANADI (14/09/1971) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp. 1.119.432.000,00 dan uang jaminan Rp. 300.000.000,00;
  3. Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.377 atas nama DWI BASUKI (10/07/1962) dan SUPRIYONO (22/04/1959) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp. 2.460.554.000,00 dan uang jaminan Rp. 600.000,000,00;
  4. Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.247 atas nama DWI BASUKI (10/06/1962) dan RENI RAHMAWATI (09/09/1994) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp. 2.859.669.000,00 dan uang jaminan Rp. 650.000.000,00;
  5. Satu buah buku asli Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Sertifikat Hak Milik No.201; Desa Ngadi, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur; Nama yang berhak dan Pemegang hak lain-lainnya: BUDI KARYANTO (08/04/1972) berstempel tanggal 28 AUG 2015 dengan harga limit Rp. 1.091.832.000,00 dan uang jaminan Rp Rp. 250.000.000,00
  6. Satu bidang tanah dengan luas 552 meter persegi yang berlokasi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.705 atas nama SUHANADI (14/09/1971) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp. 239.422.000,00 dan uang jaminan Rp. 50.000.000,00;
  7. Satu bidang tanah dengan luas 2.186 meter persegi yang berlokasi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.611 atas nama SUHANADI (14/09/1971) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp. 915.028.000,00 dan uang jaminan Rp. 300.000.000,00;
  8. Satu tanah berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, atas nama : SUKAMTO dengan alamat sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak milik nomor 796 Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp. 611.040.000,00 dan uang jaminan Rp Rp. 250.000.000,00;
  9. Satu tanah berlokasi di kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, atas nama : DWI HARY SUBAGYO dengan alamat sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak milik nomor 485 Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp. 1.077.455.000,00 dan uang jaminan Rp. 350.000.000,00.
Dalam lelang harta rampasan dari terpidana korupsi di Tulungagung itu menggunakan skema penawaran dengan cara Closed Bidding.Info lelang bisa diakses lewat situs resmi www.lelang.go.id. serta akan digelar di KPKNL Malang, Jalan S Supriadi No.157 Bandungrejosari, Malang.