- Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Ringin Pitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.528 atas nama SUHANADI (14/09/1971) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp. 276.895.000,00 dan uang jaminan Rp. 60.000.000,00;
- Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.109 atas nama SUHANADI (14/09/1971) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp. 1.119.432.000,00 dan uang jaminan Rp. 300.000.000,00;
- Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.377 atas nama DWI BASUKI (10/07/1962) dan SUPRIYONO (22/04/1959) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp. 2.460.554.000,00 dan uang jaminan Rp. 600.000,000,00;
- Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.247 atas nama DWI BASUKI (10/06/1962) dan RENI RAHMAWATI (09/09/1994) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp. 2.859.669.000,00 dan uang jaminan Rp. 650.000.000,00;
- Satu buah buku asli Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Sertifikat Hak Milik No.201; Desa Ngadi, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur; Nama yang berhak dan Pemegang hak lain-lainnya: BUDI KARYANTO (08/04/1972) berstempel tanggal 28 AUG 2015 dengan harga limit Rp. 1.091.832.000,00 dan uang jaminan Rp Rp. 250.000.000,00
- Satu bidang tanah dengan luas 552 meter persegi yang berlokasi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.705 atas nama SUHANADI (14/09/1971) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp. 239.422.000,00 dan uang jaminan Rp. 50.000.000,00;
- Satu bidang tanah dengan luas 2.186 meter persegi yang berlokasi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.611 atas nama SUHANADI (14/09/1971) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp. 915.028.000,00 dan uang jaminan Rp. 300.000.000,00;
- Satu tanah berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, atas nama : SUKAMTO dengan alamat sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak milik nomor 796 Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp. 611.040.000,00 dan uang jaminan Rp Rp. 250.000.000,00;
- Satu tanah berlokasi di kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, atas nama : DWI HARY SUBAGYO dengan alamat sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak milik nomor 485 Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp. 1.077.455.000,00 dan uang jaminan Rp. 350.000.000,00.
Kabar Trenggalek - Hukum