Komisi II DPRD Trenggalek Panggil Eksekutif, Soal Pendapatan Kurang 5 M
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek langsungkan pemanggilan kepada eksekutif. Pemanggilan tersebut sebagai bentuk klarifikasi. Klarifikasi tersebut sebagai rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2024 digelar komisi-komisi di DPRD Trenggalek. Mugianto, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek usai rapat mengatakan bahwa hari ini komisi men...
M
Muh. Zamzuri
05 Aug 2024 • 16:42 WIB
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek langsungkan pemanggilan kepada eksekutif. Pemanggilan tersebut sebagai bentuk klarifikasi.
Klarifikasi tersebut sebagai rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2024 digelar komisi-komisi di DPRD Trenggalek.
Mugianto, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek usai rapat mengatakan bahwa hari ini komisi mengundang OPD mitra yakni Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
Sesuai tugas pokok dan fungsinya, dalam rapat komisi membahas dan melakukan klarifikasi kepada Bakeuda tentang fiskal keuangan daerah. Mulai dari anggaran pendapatan daerah serta pelaksanaan kegiatan belanja daerah.
"Poinnya pada sisi pendapatan dan belanja daerah, yang mana dalam postur APBD ada penurunan pendapatan daerah sekitar Rp 5 miliar," paparnya.
Namun, dijelaskannya justru pada anggaran belanja terdapat penambahan, dengan asumsi kebutuhan semakin banyak. Dari hal itulah, komisi ingin memastikan bahwa bagaimana caranya meningkatkan pendapatan.
Sehingga dalam hal perjalanan pelaksanaan kegiatan APBD ke depan tetap dapat berjalan dengan maksimal.
"Dari kejadian seperti itulah, kita butuh bertanya bagaimana caranya dari sisi pendapatan yang berkurang ini dapat memaksimalkan belanja," tandasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Politik
21 Jul 2026
DPRD Trenggalek Wanti-wanti Target PAD 2026 Bisa Kembali Meleset, OPD dan BUMD Jadi Sorotan
Politik
20 Jul 2026
Aturan Pilkades Trenggalek Bisa Nyalon dari Luar Desa, Kepala Desa Terpilih Tetap Wajib Berdomisili
Politik
20 Jul 2026