Kilas 2023, dari Kasus Sambo hingga Kanjuruhan: Kepercayaan Masyarakat terhadap Negara Menurun
Kilas tahun 2023 mencatat berbagai kasus hukum yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap negara menurun. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta. Ia membacakan catatan terkait refleksi akhir tahun 2023 untuk sektor penegakan hukum. “Di penghujung tahun 2023 ini, kita dapat kembali merefleksikan berbagai hal yang akan menjadi selayang pandang dan pembelajaran kita...
W
Wahyu AO
02 Jan 2024 • 09:04 WIB
Kilas tahun 2023 mencatat berbagai kasus hukum yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap negara menurun. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta. Ia membacakan catatan terkait refleksi akhir tahun 2023 untuk sektor penegakan hukum.
“Di penghujung tahun 2023 ini, kita dapat kembali merefleksikan berbagai hal yang akan menjadi selayang pandang dan pembelajaran kita dalam menyongsong tahun 2024 mendatang,” ujar Wayan dilansir dari laman DPR RI.
Berbagai kasus hukum yang menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat seperti pencucian uang oleh anggota Kemenkeu, lanjutan Kasus Ferdi Sambo dan Teddy Minahasa, dan Kasus Kanjuruhan. Berikutnya, kasus putusan Mahkamah Konstitusi yang melahirkan MKMK, kasus korupsi Ketua KPK, hingga dorongan untuk membuka kembali kasus Kopi Sianida.
"Masih ada pula kasus-kasus kekerasan seksual, tindak pidana korupsi, kasus mutilasi, dan berbagai kasus yang kemudian viral di media sosial dan menarik perhatian masyarakat,” ucap Wayan.
Wayan mengutip review yang dikeluarkan oleh World Justice Report, bahwa Indeks Negara Hukum di Indonesia tahun 2023 masih merah. Nilai itu sama dengan tahun 2022 yakni 0,53 dari skala 0-1. Wayan menilai, skor ini mengindikasikan stagnasi pada upaya pembangunan hukum Indonesia.
Dalam World Justice Report, beberapa aspek yang dinilai adalah tingkat pengaruh kekuasaan pemerintah, korupsi, dan keterbukaan. Kemudian pemenuhan hak dasar seperti kebebasan berekspresi, ketertiban dan keamanan, penegakan aturan, peradilan sipil, serta peradilan pidana.
Peningkatan nilai terjadi pada kompetensi, transparansi, dan kecepatan kinerja. Namun, ada penurunan atau nilai rendah pada imparsialitas, budaya korupsi, mekanisme sistem peradilan pidana, dan pemenuhan HAM.
Begitu juga dengan tingkat kepercayaan masyarakat yang menurun. Pada Oktober 2023, Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survei terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Kepercayaan pada lembaga penegakan hukum meningkat pada awal 2023, tapi menurun pada akhir 2023.
“Hasilnya proporsi buruk mendapat 36,1 persen dari responden, sedangkan yang menilai baik hanya 28,1 persen,” ungkap Wayan.
Tingkat kepercayaan terhadap institusi hukum juga melemah. Mulai kepercayaan terhadap KPK hanya mencapai 55 persen, Polri 53 persen, Kejaksaan 59 persen, hingga Badan Peradilan sebesar 57 persen. Bahkan, LSI memprediksi akan ada penurunan tren pada tahun Pemilu 2024.
Menurut Wayan, ada beberapa hal yang fundamental dalam dinamika sistem penegakan hukum di tahun 2023 ini. Pertama, terkait dengan pelaksanaan program reformasi kultur dan struktur. Pemerintah berupaya menerapkan reformasi kultur dan struktur di seluruh Kementerian/Lembaga, termasuk institusi penegakan hukum dan sistem peradilan.
Namun, Wayan menilai hal ini terlihat terkendala dan lambat, seiring dengan berbagai hal seperti tingkat pendidikan, budaya koruptif yang masih kental, dan masih adanya perdagangan pengaruh. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tampaknya belum berjalan sepenuhnya.
"Sistem penegakan hukum dan aparatnya masih diwarnai dengan mafia hukum, suap, dan penyalahgunaan kewenangan.Belum lagi ditambah dengan budaya kekerasan, kesewenangan, dan keterlibatan dalam tindak pidana," jelas Wayan.
Wayan mengatakan, setiap insitusi penegak hukum telah memiliki manajemen Sumber Daya Manusia dan pengawasan. Berbagai cara untuk mengoptimalkan pengawasan, profesionalisme, dan transparansi terlihat telah dilakukan melalui sistem pengawasan melekat hingga digitalisasi.
"Akan tetapi, masyarakat tetap dapat melihat dengan mata telanjang adanya praktik mafia di sektor pelayanan publik, seperti suap di pengurusan perkara, penggunaan pengaruh 'orang dalam', dan berbagai penyalahgunaan kewenangan oleh aparat seperti penggunaan untuk kepentingan pribadi dan keluarga," tandas Wayan.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Hukum
20 Dec 2025
Banding Jaksa Dikabulkan, Dana Pengganti Korupsi KUR Porang Trenggalek Disita Negara
Politik
05 Jan 2024
Kantor Kesbangpol Trenggalek Masih Belum Ditempati, Kondisinya Dikelilingi Rumput dan Dindingnya Retak
Politik
05 Jan 2024
Warga Terdampak Proyek JLS Protes karena Sertifikat Tanah yang Diurus Selama 3 Tahun Tidak Jadi
Opini
05 Jun 2026
Badan Hukum Yayasan sebagai Pengelola MBG: Kajian Hukum, Konflik Kepentingan, dan Solusi Penguatan Tata Kelola
Advertorial
29 May 2026
Banyak Pemilik Rumah Belum Tahu, HGB dan SHM Punya Perbedaan Penting
Hukum
08 May 2026