KBRT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek akan mengirimkan surat keberatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyusul penetapan 13 pulau ke wilayah administrasi Kabupaten Tulungagung berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Rombongan Pemkab Trenggalek yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Soepriyanto dijadwalkan bertolak ke Jakarta, Kamis (19/6/2025), untuk menyerahkan langsung surat tersebut sebagai bentuk keseriusan.
"Besok ke kementerian (Kemendagri) untuk menyampaikan surat sekalian jagongan (berbincang)," ujar Teguh Sri Mulyanto, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Trenggalek, saat dikonfirmasi.
Teguh menjelaskan, polemik 13 pulau ini bermula dari Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan ke-13 pulau sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tulungagung. Padahal, menurut Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Trenggalek, pulau-pulau tersebut masuk wilayah Trenggalek.
"Setelah itu kami melakukan upaya keberatan ke pemerintah pusat melalui Pemprov Jatim. Pemprov lalu beberapa kali memfasilitasi (pertemuan) di tingkat provinsi, kemudian memfasilitasi lagi di Jakarta," jelasnya.
Bahkan, lanjut Teguh, Pemkab Trenggalek telah mengundang tim dari Kemendagri untuk mengecek langsung kondisi fisik pulau-pulau yang disengketakan. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut lebih dekat secara geografis ke Trenggalek.
"Padahal hasil verifikasi di lapangan, Kemendagri sendiri juga sudah mengakui bahwa itu lebih dekat ke Trenggalek," ungkap Teguh.
Namun keputusan akhir tetap ditentukan pimpinan Kemendagri, sehingga hasilnya dalam Kepmendagri terbaru tahun 2025 masih tidak berubah.
Terkait langkah lanjutan, Pemkab Trenggalek telah mempelajari kasus serupa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang diselesaikan melalui jalur PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Namun, Pemkab Trenggalek memilih jalur administratif terlebih dahulu dengan bersurat secara resmi ke Kemendagri.
"Untuk menunjukkan keseriusan, yang mengantarkan langsung (suratnya) pimpinan, Pak Sekda dengan tanda tangan Pak Bupati," pungkas Teguh.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Lek Zuhri