Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek berupaya melaksanakan percepatan dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Tim Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan pra-PTSL Tahun 2025 di desa-desa lokasi PTSL Tahun 2025.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Tim Ajudikasi PTSL II, didampingi oleh Waka Yuridis dan Satgas Yuridis, yang telah melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan pra-PTSL Tahun 2025 di Desa Ngetal dan Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, pada Selasa (29/10/2024).
Sosialisasi dan penyuluhan pra-PTSL Tahun 2025 ini dilaksanakan untuk mendorong masyarakat desa agar mendaftarkan tanah mereka secara sistematis dan lengkap.
"Kami berharap masyarakat desa dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan tanah mereka secara sistematis dan lengkap, sehingga kepastian hak atas tanah mereka terjamin serta bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat," ujar Ketua Tim Ajudikasi PTSL II, Wiwik Widianto.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah secara mudah, aman, cepat, dan tepat.
Dalam kegiatan penyuluhan ini, Tim Ajudikasi PTSL menjelaskan persyaratan, prosedur, dan manfaat dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Selain itu, juga dibahas kebijakan pemerintah terbaru terkait pengelolaan tanah dan dampak positif dari program PTSL bagi masyarakat.
“PTSL dibuat untuk memudahkan Bapak/Ibu dalam mendaftarkan tanahnya. Persyaratannya juga mudah, dan Bapak/Ibu tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan. Semua tim pelaksana akan datang ke desa masing-masing untuk mendata, mengukur, dan memeriksa kelengkapan data tanah Bapak/Ibu sekalian,” tambah Wiwik.
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan pra-PTSL 2025 ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memberikan informasi pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat akan mendapatkan pemahaman yang baik mengenai program PTSL dan mendaftarkan tanahnya untuk memperoleh sertifikat tanah melalui program PTSL.