Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Makanan Tak Layak Jual Banyak Beredar di Trenggalek

Kabar Trenggalek - Menjelang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah di Trenggalek menjadi perhatian khusus dinas terkait untuk melakukan pengecekan terhadap makanan dan minuman, Jumat (29/04/2022).Pasalnya, masih ditemukan sejumlah minuman dan makanan tak layak jual kepada masyarakat dan juga mengancam kesehatan.Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Trenggalek selama 2 hari yaitu 26 dan 27 April 2022 lalu ini terbagi dalam dua tim.Sidak tersebut, tim gabungan dari Pemkab Trenggalek mendapati 6 temuan sebagai berikut:
  • Tempat penyimpanan hudang tidak bersih.
  • Makanan kadaluarsa, rusak.
  • Penataan produk makanan 1 rak dengan detergen.
  • Pelabelan Produk UMKM belum lengkap.
  • Produk makanan kaleng kemasan penyok.
  • Buah segar yang sudah tidak layak konsumsi.
[caption id="attachment_12840" align=aligncenter width=1025]Temuan makanan kadaluarsa di swalayan Trenggalek Temuan makanan kadaluarsa di swalayan Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek[/caption]Nurul Hudha Triana, Kasi Pembinaan Farmasi Alat Kesehatan dan Makan Minum Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek, menyampaikan kemasan makanan maupun minuman yang rusak bisa memungkinkan masuknya cemaran maupun bakteri.“Kemasan makanan dan minuman yang rusak memungkinkan adanya cemaran biologis maupun fisika. Makanan yang tercemar ini apabila dikonsumsi akan mengakibatkan keracunan atau diare,” jelas Nurul.Dengan demikian, lanjut Nurul, diberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada toko grosir maupun toko modern dan para distributor. Diharapkan, bisa lebih selektif dan lebih memahami akan standar kemasan.“Jadi kita berikan penyuluhan kepada mereka terkait kemasan dan pelabelan. Harapan kami toko bisa lebih selektif dalam memilih produk yang akan beredar kepada masyarakat, sehingga bisa menjamin produk yang ada di masyarakat itu aman untuk dikonsumsi,” tegas Nurul.Nurul mengimbau, apabila membeli makanan maupun minuman, harus dilihat terlebih dulu label pada produk kemasan. Apabila kemasan bocor ataupun rusak jangan sampai dikonsumsi.“Lihat dulu label pada produk yang meliputi tujuh item Yaitu Merek, Nama Produsen, Alamat, Kode Produksi, Netto, Nomor PIRT, dan Tanggal Kadaluarsa," kata Nurul."Jadi semua makanan dan minuman yang beredar di masyarakat itu harus memiliki ijin demi keamanan makanan dan minuman tersebut,” tandasnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *