Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

Januari-Februari 2025, Tagihan Listrik Rumah Tangga Diskon 50%!

  • 17 Dec 2024 08:39 WIB
  • Google News

    Pemerintah mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 VA. Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan, mulai 1 Januari 2025, sebagai bagian dari upaya mengurangi beban masyarakat sekaligus mendorong daya beli.

    Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyebutkan bahwa kebijakan ini akan langsung diterapkan baik bagi pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar. "Untuk pelanggan kami yang prabayar, pembelian pulsa listrik akan otomatis disesuaikan. Misalnya, token listrik senilai Rp 100.000, nanti hanya perlu membayar Rp 50.000," ungkap Darmawan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Sementara untuk pelanggan pascabayar, diskon 50% akan langsung diterapkan pada tagihan bulan Januari dan Februari 2025. PLN juga telah menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp di nomor 087771112123 untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait mekanisme kebijakan tersebut.

    Manfaat untuk 81,4 Juta Pelanggan PLN

    Diskon tarif listrik ini diperkirakan akan memberikan manfaat langsung kepada 81,4 juta pelanggan PLN, atau sekitar 97% dari total pelanggan rumah tangga di Indonesia. Adapun rinciannya, kebijakan ini mencakup:

    • 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 VA,
    • 38 juta pelanggan dengan daya 900 VA,
    • 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 VA,
    • 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 VA.

    “Artinya, hampir seluruh pelanggan rumah tangga kami akan merasakan manfaat kebijakan ini,” tutur Darmawan.

    Langkah Meringankan Beban dan Mendukung Ekonomi

    Diskon tarif listrik 50% diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi rumah tangga, terutama bagi kelompok berpendapatan rendah. Pemerintah menargetkan, kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

    Kebijakan ini menjadi salah satu bagian dari paket stimulus ekonomi yang diumumkan pemerintah, seiring dengan kebijakan-kebijakan lain seperti penerapan PPN 12% dengan berbagai subsidi untuk kebutuhan pokok. Pemerintah terus berkomitmen untuk mendukung masyarakat menghadapi tekanan ekonomi global dengan memastikan kebutuhan dasar tetap terjangkau.