Imbas Kisruh Koperasi Madani Trenggalek, Keluarga Pengurus Tempuh Jalur Hukum
KBRT – Kisruh Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani berbuntut panjang. Salah satu keluarga pengurus koperasi tersebut menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.Pelaporan dilakukan melalui kuasa hukum Nur Rochmad Aghani, yang mendampingi keluarga pengurus koperasi dari wilayah Kecamatan Watulimo, Trenggalek.“Jadi saya dapat kuasa dari salah satu wa...
21 Jul 2025 • 18:00 WIB
KBRT – Kisruh Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani berbuntut panjang. Salah satu keluarga pengurus koperasi tersebut menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Pelaporan dilakukan melalui kuasa hukum Nur Rochmad Aghani, yang mendampingi keluarga pengurus koperasi dari wilayah Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
“Jadi saya dapat kuasa dari salah satu warga di Watulimo. Intinya melakukan pelaporan tentang perbuatan, menurut deliknya, pencemaran nama baik di tempat umum dan dilakukan di dunia maya,” ujar Nur Rochmad.
Advertisement
Menurutnya, sudah bertemu dengan Polisi dan diminta untuk melengkapi sejumlah bukti agar laporan dapat diterima secara resmi.
“Setelah kami bertemu pihak polisi, pada intinya laporan kami disuruh melengkapi bukti-buktinya. Setelah dipelajari tadi, dari bukti screenshot HP klien saya dan video, itu dianggap ada beberapa bukti perlu ditambah biar bisa diterima sebagai laporan,” jelasnya.
Nur Rochmad menyebut, aduan ini muncul sebagai imbas dari dinamika penyelesaian permasalahan yang terjadi di KSPPS Madani bersama sejumlah pihak yang terlibat.
“Kebetulan aduan ini imbas dampak permasalahan terjadi di Madani, dengan teman-teman kemarin melakukan upaya untuk penyelesaian permasalahan di Madani. Iya, dari salah satu keluarga pengurus Koperasi Madani,” tambahnya.
Ia menargetkan, pelengkap bukti akan segera diserahkan agar laporan segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Dalam waktu yang secepatnya untuk segera menambahkan bukti. Dalam minggu ini terpenuhi, akan kami dampingi,” tegasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Badan Hukum Yayasan sebagai Pengelola MBG: Kajian Hukum, Konflik Kepentingan, dan Solusi Penguatan Tata Kelola
Banyak Pemilik Rumah Belum Tahu, HGB dan SHM Punya Perbedaan Penting
Vonis 2 Tahun Belum Final, Kasus Kiai Trenggalek Cabuli Santriwati Naik ke Banding
Konflik Antar Tetangga Trenggalek Sampai Meja Hukum, Dok! Vonis 3 Bulan
Cekcok Mertua vs Menantu di Trenggalek Berujung Pidana, Mediasi Gagal