Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Hati-Hati, Merokok Sembarangan di Surabaya Bisa Didenda Rp 250 Ribu

Kabar Trenggalek - Pemerintah Kota Surabaya kembali menerapkan peraturan kawasan tanpa rokok. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110 Tahun 2021, Rabu (01/06/2022).Dalam peraturan itu, setiap orang yang merokok sembarangan di Surabaya bisa didenda Rp 250 Ribu. Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, mengatakan aturan itu mulai berlaku hari Rabu (01/06/2022). Aturan itu diterapkan supaya kegiatan merokok tidak mengganggu ketertiban umum."Kami kan sudah sediakan banyak tempat untuk merokok, itu yang memang akan kita lakukan," ujar Eri, setelah meresmikan Wisata Kalimas, Rabu (01/06/2022).Berdasarkan Pasal 16, Perwali Surabaya Nomor 110 Tahun 2021, salah satu sanksi administratif yaitu denda Rp250 ribu, bagi yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR)."Kami ini buka hanya mendenda, tapi bagaimana keberhasilan pemerintah kota untuk menyadarkan masyarakat, boleh merokok tapi jangan menganggu," ucap Eri.

Berikut daftar delapan Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya berdasarkan Perwali Surabaya Nomor 110 Tahun 2021:

  1. Sarana kesehatan
  2. Tempat proses belajar mengajar
  3. Arena kegiatan anak
  4. Tempat ibadah
  5. Angkutan umum
  6. Tempat kerja
  7. Tempat umum
  8. Tempat lainnya seperti taman, ruang terbuka hijau, gedung, stadion, pasar, monumen, serta jembatan.
Supaya masyarakat tidak merokok sembarangan, maka perlu disediakan kawasan khusus merokok. Dalam pasal 9, Perwali Surabaya Nomor 110 Tahun 2021, tertulis kawasan yang menyediakan tempat khusus untuk merokok harus memenuhi persyaratan.Beberapa persyaratan kawasan khusus merokok yaitu ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara.Jika di ruang tertutup, tempat itu harus memenuhi ketentuan seperti terpisah dari ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas, menyediakan tempat untu kpembuangan sisa rokok serta menyediakan penyaring udara untuk pembuangan asap rokok.Berkaitan dengan sanksi, Perwali Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 menyebutkan ada beberapa tahapan. Pertama, ada peringatan lisan dari Satgas Penegak KTR. Teguran ini diberikan pada saat sosialisasi.Jika masa sosialiasi sudah selesai, maka pelanggar aturan bisa didenda Rp 250 ribu. Sedangkan bagi pelanggar yang tidak mampu membayar denda, maka KTP milik pelanggar akan disita. Kalau pelanggar tidak mampu membayar denda itu, maka pelanggar akan dipaksa untuk melakukan kerja sosial."Pengambilan Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainya sebagaimana dimaksud pada ayat [4] dapat dilakukan setelah pelanggar membayar denda administratif ke Kas Daerah," terang Perwali Surabaya Nomor 110 Tahun 2021.