Hasil tes DNA IS (52) pengasuh pondok pesantren di Kampak, Trenggalek yang menjadi tersangka pencabulan sudah keluar. Labfor Polda Jatim Trenggalek mengirimkan hasil tersebut pada Senin (11/11/2024) lalu. Hasilnya menguatkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh IS pada santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.
"Tes DNA menunjukan tersangka dan anak korban identik. Artinya tersangka merupakan bapak biologis dari anak korban," terang AKP Zainul Abidin, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Rabu (13/11/2024).
Menurut Abidin, hasil tes DNA yang didapatkan Satreskrim Polres Trenggalek ini menguatkan hasil penyidikan. Satreskrim Polres Trenggalek telah mengembalikan berkas perkara perbaikan kepada Kejari Trenggalek.
"Kami juga akan melampirkan hasil tes DNA dari Labfor Polda Jatim kepada Kejari Trenggalek," tandasnya.
Pada saat tes DNA berlangsung pada Sabtu (26/10/2024) tersangka IS (52) tetap bersikukuh tidak mengakui tindakan bejatnya. "Memang hingga dilakukan tes DNA, tersangka tetap bersikukuh tidak mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap santriwatinya," ujarnya.