Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel
ADVERTISEMENT
SABGamehouse

Hak Siswa Terampas, IMM Trenggalek Kecam Praktik Pungli dan Penahanan PIP di SMAN 1 Kampak

  • 30 Aug 2025 12:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Trenggalek menyatakan sikap tegas menolak praktik pungutan liar (pungli) dan penahanan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 1 Kampak. 

    Kasus tersebut dinilai telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan yang seharusnya menjamin hak belajar penuh bagi siswa.

    “Kami menolak segala bentuk pungutan liar di dunia pendidikan yang justru menambah beban finansial dan menyalahi aturan,” ujar Hafid Alimudin, Ketua IMM Cabang Trenggalek.

    Hafid menegaskan, penahanan buku rekening PIP jelas melanggar ketentuan. Menurutnya, pihak sekolah tidak memiliki wewenang menahan maupun mengatur dana bantuan pendidikan di luar aturan pemerintah.

    “Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan hak penuh siswa dan orang tua sebagai penerima manfaat. Apapun alasan atau niatnya, praktik tersebut tetap salah karena melanggar hukum dan merugikan siswa,” jelas Hafid.

    Ia menambahkan, dalih penahanan buku rekening untuk mencegah kehilangan tidak bisa dibenarkan. Justru, langkah tersebut berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi dunia pendidikan dan membuka peluang praktik serupa di sekolah lain.

    “IMM berharap ada tindak lanjut tegas dari Dinas Pendidikan Jawa Timur, pihak kepolisian, serta aparat terkait agar kasus ini tidak berhenti di isu, tetapi benar-benar ditangani secara hukum dan administratif,” terangnya.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    IMM menilai pihak sekolah, khususnya kepala sekolah sebagai penanggung jawab kebijakan, harus bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

    Sebagai bentuk langkah konkret, IMM terus melakukan edukasi dan advokasi terkait hak-hak siswa. Organisasi mahasiswa itu juga membuka ruang aduan bagi siswa maupun wali murid yang mengalami praktik serupa.

    “Kami selalu terbuka dengan aduan siswa dan wali murid, untuk selanjutnya menjalin komunikasi dengan dinas pendidikan dan aparat penegak hukum,” kata Hafid.

    IMM menolak segala bentuk komersialisasi pendidikan, karena pendidikan adalah hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi, bukan komoditas.

    “Ketika sekolah dijadikan lahan bisnis, maka orientasi pendidikan akan bergeser dari mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi sekadar mencari keuntungan,” ujarnya.

    Hafid berharap kasus di SMAN 1 Kampak menjadi tamparan keras agar dunia pendidikan kembali pada marwahnya, yakni mencerdaskan, membebaskan, dan memanusiakan manusia.

    “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawasi praktik di sekolah, serta mendorong pemerintah dan sekolah agar lebih transparan, jujur, dan berpihak pada kepentingan siswa,” ujarnya.

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Pendidikan

    Editor:Zamz