Gondol Motor Pemancing di Trenggalek, Polisi Borgol Tersangka
Maling gondol motor pemancing di Trenggalek diborgol polisi. Mulanya, maling itu beraksi di kawasan tepi sungai Pancer Cengkrong, Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo.Dalam peristiwa itu, polisi juga membongkar penadah barang hasil curian. Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, menerangkan empat orang tersangka mendekam di balik jeruji besi.“Ada empat orang yang kami tangkap. Dua orang yakni AR, warga Desa Sawahan, dan ARS, warga Desa Prigi Kecamatan Watulimo, diduga sebagai pelaku pencurian. Kemudian ST, warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo, dan SPY, warga desa Gandusari, diduga sebagai penadah,” jelasnya.Tersangka AR, ARS, dan ST, diborgol polisi pada tanggal 8 April 2023 yang lalu di tiga tempat yang berbeda. Sedangkan tersangka SPY ditangkap di rumahnya sehari setelah peristiwa pencurian.Peristiwa pencurian motor berawal saat korban pergi memancing. Kemudian, korban memarkir sepeda motor miliknya di teras warung milik salah satu warga.Tepatnya, lokasi mancing di tepi sungai atau yang biasa disebut Pancer Cengkrong, Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo. Saat kembali, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah raib.Seperti di film-film, cara tersangka AS dan ARS mengambil sepeda motor pun terbilang cukup unik. Para pencuri melepas kabel dengan meraba boks depan, sehingga motor dapat dihidupkan tanpa kunci kontak. Kemudian, mereka menjual hasil curiannya kepada SPY dengan perantara ST.“Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio," ujar Sunardi.Tersangka AR dan ARS dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.Sedangkan tersangka ST dan SPY dikenakan pasal 480 ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 4 tahun.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow