Gimana Cara Laporkan Perusahaan Tanpa BPJS Ketenagakerjaan?

Gimana Cara Laporkan Perusahaan Tanpa BPJS Ketenagakerjaan?

Gimana Cara Laporkan Perusahaan Tanpa BPJS Ketenagakerjaan?. Canva/KBRT

KBRT - BPJS Ketenagakerjaan, merupakan satu hal penting yang harus dimiliki oleh pekerja. Asuransi BPJS ini memiliki berbagai manfaat bagi pekerja, yang melingkupi biaya sakit dan kecelakaan.

Oleh karena itu pula, perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini, juga sudah diatur dalam hukum negara sehingga kalian bisa melaporkan sebuah perusahaan yang tidak memberikan layanan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerjanya.

Untuk detail lebih lengkapnya, kalian bisa menyimak ulasan di bawah ini.

Advertisement

Aturan Hukum BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja

Dalam hukum, aturan yang mewajibkan setiap perusahaan memberikan BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Menurut Undang-Undang tersebut, pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bagi perusahaan yang melanggarnya, maka terdapat sanksi yang dapat dikenakan berdasarkan Pasal 17 UU tersebut.

Pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Cara Melaporkan Perusahaan

Jika kalian merasa bahwa perusahaan tempat kalian bekerja belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa cara yang bisa kalian lakukan untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.

dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat dua metode utama untuk melaporkan perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya, yaitu langsung datang ke Dinas Ketenagakerjaan atau melalui Aplikasi JMO.

Cara Lapor via Aplikasi JMO

  1. Instal aplikasi JMO di smartphone.
  2. Setelah terpasang, daftarkan akun baru dengan mengisi biodata secara lengkap sesuai kolom yang tersedia. Jika sudah memiliki akun, lakukan login untuk mengakses fitur-fitur di aplikasi JMO.
  3. Setelah masuk ke akun, pilih menu “Pengaduan” untuk membuat laporan.
  4. Di menu pengaduan, isi semua data yang diminta dengan lengkap dan tepat agar aduan dapat segera diproses.
  5. Pilih opsi “Perusahaan Belum Terdaftar” sebelum mulai mengisi detail perusahaan.
  6. Setelah selesai, klik Submit untuk mengirim aduan.

Selain mengajukan pengaduan baru, aplikasi JMO juga menyediakan fitur untuk memantau status pengaduan. Untuk melihatnya, kalian bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka aplikasi JMO.
  2. Pilih menu Pengaduan, lalu akses Riwayat Pengaduan.
  3. Di dalam menu pengaduan, kalian dapat melihat data terkait seperti perusahaan yang tidak terdaftar atau data yang tidak sesuai.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait