Antisipasi beredarnya barang terlarang masuk Rutan Kelas II B Trenggalek, petugas geledah bilik kamar warga binaan. Penggeledahan itu dipimpin langsung Kepala Rutan Trenggalek, Senin (08/05/2023).
I Kadek Dedy Wirawan Arintama, Kepala Rutan Kelas II B Trenggalek, mengungkapkan penggeledahan itu dilakukan selama satu minggu sekali. Penggeledahan itu saat kondisi tutup blok hunian.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir barang terlarang yang tidak seharusnya masuk ke dalam blok hunian warga binaan seperti narkoba, handphone, senjata tajam dan barang yang bisa mengganggu keamanan," terang Dedy dalam siaran tertulisnya.
Dedy mengimbau warga binaan pemasyarakatan untuk tidak membawa atau memasukkan barang-barang berbahaya seperti sajam maupun obat-obatan terlarang.
"Jangan sampai ada barang-barang terlarang yang masuk kamar hunian, kami lakukan antisipasi dengan penggeledahan sebagai upaya pencegahan," tegas Dedy.
Dengan adanya penggeledahan yang dilaksanakan diharapkan dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif lingkungan Rutan Trenggalek.
"Hal ini sebagai upaya kami memberantas barang-barang terlarang yang ada di kamar hunian Rutan Trenggalek," ujar Dedy.