Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Napi Trenggalek Bakal Dapat Remisi
Nafas lega bakal menghampiri Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Trenggalek. Pasalnya, pihak rutan bakal memberikan remisi untuk tahanan yang saat ini mendekam di penjara, Kamis (04/04/2024).Pemberian remisi tersebut dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2023 M. Saat ini rutan tersebut dihuni sebanyak 506 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Detailnya 29 Tahanan, 477 Narapidana.Jika disetujui, ada satu orang napi yang langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri 2024. Sebelumnya Napi tersebut tersandung kasus penipuan."Lalu ada dua orang napi yang pidana pokoknya selesai namun harus menjalani pidana subsider selama 2 bulan karena tidak mampu membayar denda lebih kurang Rp 800 juta," lanjutnya.Dua napi tersebut merupakan napi kasus peredaran narkoba. Dalam kesempatan itu, Zainal juga memastikan tidak ada napi korupsi yang mendapatkan usulan remisi."Tahun ini pengajuan remisi napi korupsi sangat ketat salah satu yang menjadi tolok ukur adalah Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)," ucap Zainal.Setidaknya dalam tiga bulan terakhir, Napi korupsi harus berkelakuan baik, mengikuti pembinaan Rutan, serta patuh terhadap petugas Rutan. Hal tersebut diketahui dari asesmen Penurunan tingkat risiko narapidana.Surat keputusan usulan remisi tersebut akan turun pada H-1 Idul Fitri, dan langsung berlaku pada hari H Idul Fitri."Syarat lainnya napi tersebut harus sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, dan sedang menjalani pidana pokok. Nah kebetulan napi korupsi di sini tidak ada yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi," tandasnya Zainal.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow