KBRT - Pelaku mutilasi tragis sudah ditangkap Polda Jawa Timur Minggu (26/01/2025) di jalan tol Madiun hendak melarikan diri. Dalam Press Release membuka kelakuan bengis pelaku yang bernama Rohmad Tri Hartono alias Anton warga Dusun Bantaran RT 04/RW 01 Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Tulungagung.
Pelaku Anton disebut sering memberikan informasi kepada Polisi di Polres Trenggalek maupun Polres Tulungagung dengan memakai baju Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Tak hanya itu, dia juga menjadi pengurus salah satu Pencak Silat di Tulungagung. Pelaku yang berumur 33 tahun itu dalam KTP pekerjaannya sebagai Pelajar/Mahasiswa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Farman membeberkan kronologi dan fakta lengkap terkait mutilasi tragis. Menurutnya, pelaku merencanakan kejahatan sejak lama. Dengan ada kesempatan pelaku mengajak korban Uswatun Hasanah warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Blitar untuk check-in di Hotel Adi Surya Kediri, Minggu (19/01/2025).
Daftar Isi [Show]
Pelaku Bunuh Korban, Motif Kuat Karena Cemburu
Motif utamanya soal kecemburuan, karena, pertama, korban ketahuan pernah memasukkan laki-laki lain ke dalam kos-kosannya yang berada di dalam kota Tulungagung. Padahal, kepada masyarakat di sekitar tempat kos korban, tersangka selalu mengaku sebagai suami sirinya.
“Korban sering minta uang pada pelaku. Makanya pada saat pertemuan di hotel Kediri tanggal 19 Januari itu, tersangka sudah menyiapkan uang Rp 1 juta untuk diberikan ke korban, karena sebelum pertemuan itu mereka sudah saling WA,” papar Farman.
Kedua, pelaku sakit hati karena anaknya yang berjenis kelamin perempuan, dikata-katai oleh korban dengan nada sinis didoakan kelak menjadi pekerja seks komersial (PSK). Ketiga, korban tidak terima pelaku memiliki anak kedua dari istrinya yang sah. Korban mendesak pelaku ‘menghilangkan’ anaknya.
Pasca Korban Tak Bernyawa Pelaku Ambil Koper di Rumah
Pelaku sempat bingung melihat korban tak bernyawa pasca dicekik, akhirnya pelaku pulang ke rumah di Tulungagung untuk mengambil koper warna merah. Tak hanya itu, pelaku juga mempersiapkan plastik, tali, lakban dan pisau. Tindakan pelaku terekam CCTV pada 20 Januari 2025 pukul 01.33 mulai datang menurunkan koper.
Pelaku memutilasi korban dengan diawali dari memotong kepalanya. Meski sudah tanpa kepala, namun tubuh korban tetap tak cukup dimasukkan koper. Pelaku memotong lagi kaki kiri korban sampai batas paha. “Diupayakan dimasukkan lagi ternyata tidak cukup, lalu terakhir betis kanan yang dimutilasi,” tegasnya.
Kemudian aktivitas pelaku dan dua orang terekam CCTV Hotel Adi Surya waktu memasukkan koper ke mobil, dan saat ini sudah diamankan Polda Jawa Timur untuk didalami perannya, pada Pukul 05.44 Wib dengan mengendarai mobil bernomor polisi AG 1078 PP, pelaku meninggalkan lokasi.
Pertama Kali Buang Bagian Kepala di Watulimo Trenggalek, Hampir terendus Warga
Setelah tubuh korban terpotong-potong, pelaku merencanakan membuangnya secara terpisah untuk menghilangkan jejak. Pertama pelaku membuang potongan kepala di Watulimo, Trenggalek. Menurut Farman, pelaku sebenarnya ingin langsung melempar potongan kepala korban ke luar kendaraan.
“Namun karena membentur jendela, kepala itu jatuh lagi ke dalam mobil. Ketika akan diulangi lagi, pelaku melihat ada pengendara motor di belakangnya sehingga dia takut ketahuan,” papar Farman,
Keesokan harinya, Selasa, 21 Januari 2025, barulah pelaku melakukan pembuangan kaki korban di Ponorogo. Sedangkan potongan tubuhnya dibuang di Ngawi. “Kalau dilihat rentang waktu kejadiannya tanggal 19 Januari sampai tanggal 23 Januari pagi jasad baru ditemukan di Ngawi, berarti mayat ini sempat menginap di beberapa tempat. Antara lain rumah kosong di Tulungagung tanggal 20. Tanggal 21 dilakukan pembuangan tahap pertama dan tanggal 22 pembuangan tahap kedua,” ucap Farman.
Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Kombes Marjoko menambahkan pemeriksaan barang bukti melalui metode scientific crime investigation antara lain melalui tulang klavikula (selangka) kanan korban panjang 15 cm. Tulang itu diambil labfor dari otopsi mayat di RSUD Ngawi,
Otopsi potongan tubuh itu dilakukan tanpa kepala dan tanpa kaki kiri. Tim labfor juga mengambil darah segar dari Sulatmi, yang merupakan ibu kandung korban. “Tulang tersebut identik dengan anak biologis pemilik sampel darah segar yang kami ambil,” ujar Marjoko.
Adapun temuan di tempat kejadian perkara, yakni kamar 303 Hotel Adi Surya, berupa resapan darah diambil di dinding sisi utara. Sampel darah juga diambil di dekat pembuangan air kamar mandi. Ditemukan pula sebilah pisau bersarung hijau sepanjang 20 cm negatif darah.
Barang bukti lain yang diselidiki ialah celana panjang warna coklat milik tersangka positif terciprat darah manusia. Begitu juga kaos lengan pendek warna hitam milik tersangka juga diperiksa, namun negatif darah. Selanjutnya barang bukti lain berupa mobil Toyota Veloz bernomor polisi AG 1179 TE juga negatif darah. Mobil ini dipakai membawa mayat korban dari Kediri hingga ke sebuah rumah kosong wilayah Tulungagung.
“Profil barang bukti resapan darah yang kami ambil di kasa tersebut identik dengan tulang klavikula yang telah kami periksa. Sehingga jelas bahwa tindak pidana ini berupa pembunuhan,” tandasnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa