Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Dua Rumah Warga Rusak Akibat Bom Nyasar dari Pusat Latihan Tempur TNI AL Grati Pasuruan

Kabar Trenggalek - Pada Rabu, 20 April 2022, warga Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, dikagetkan oleh bom nyasar dari Pusat Latihan Tempur TNI AL Grati Pasuruan. Bom tersebut mengakibatkan dua rumah warga Dusun Tegalan, Desa Balunganyar, rusak parah.Hal itu disampaikan melalui rilis Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda). Dalam rilis itu, Tekad Garuda menyuarakan "Hentikan Kekerasan terhadap Rakyat, Akui Hak Atas Tanah pada 11 Desa di Pasuruan".Tekad Garuda menyampaikan, peristiwa itu menambah daftar panjang rangkaian kekerasan pihak militer terhadap warga 11 Desa yang diklaim tanahnya oleh TNI AL sejak konflik itu muncul tahun 1960an.Berdasarkan catatan Tekad Garuda, secara periodesasi keberadaan konflik dapat dibagi menjadi tiga babak periodesasi. Periode pertama terkait penguasaan tanah oleh TNI AL pada 1960-1962, lalu periode kedua yaitu adanya praktek bisnis militer dengan perusahaan tambang yakni PT. Rajawali Nusantara pada 1966-2001.Periode tiga yaitu puncak pengambilalihan paksa tanah yang berujung penembakan pada empat warga hingga meregangkan nyawanya pada 2006-2007.Sebelumnya pada tanggal 19 November 2019, warga Desa Wates, Kecamatan Lekok, juga merasa takut karena mendengar rentetan suara senjata api di tengah permukiman mereka. Saat itu pihak militer sedang melakukan kegiatan latihan tempur yang melewati permukiman warga.Masih di tahun yang sama pada bulan Agustus, warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Grati, harus berhadapan dengan pihak TNI AL yang melakukan pemagaran paksa pada lahan yang dikuasai warga dan mengakibatkan kerusakan pada lahan-lahan tersebut.Sedikit mengingat secara historis, bahwa klaim TNI AL atas wilayah 11 desa di tiga kecamatan yakni Grati (Desa Sumberagung), Nguling (Desa Sumberanyar) dan Lekok (Desa Branang, Balunganyar, Gejugjati, Wates, Semedusari, Jatirejo, Tampung, Pasinan, Alastlogo) Pasuruan. Akar konflik bermula saat TNI AL mengklaim atas wilayah tersebut sebagai kawasan yang diperuntukkan untuk latihan tempur."Mereka [TNI AL] berpandangan sejak tahun 1960 kawasan tersebut dijadikan tempat mereka latihan, dan telah membeli tanah tersebut. Namun di satu sisi warga 11 desa juga mempunyai hak atas tanah, berupa penguasaan tanah secara turun temurun sebelum adanya Pusat Latihan Tempur TNI AL," tulis Tekad Garuda.Menurut Tekad Garuda, jika merujuk kronologi kasus yang mana pada tahun 1960, saat itu TNI AL masih bernama KKO secara sepihak mengambil paksa tanah warga di 11 Desa dengan luasan 3.569.205 hektar untuk dijadikan lokasi latihan tempur.Tekad Garuda menjelaskan, awal mula klaim atas lahan tersebut digunakan sebagai tempat latihan tempur, lalu digunakan untuk permukiman TNI AL.Tanah tersebut secara hukum dilegitimasi oleh BPN Jawa Timur, dengan surat nomor 278/HP/35/1992 tertanggal 8 Juli 1992, yang memberikan hak pakai Departemen Pertahanan dan Keaman untuk lahan tersebut sebagai kawasan permukiman."Saat itu juga ternyata TNI AL menyewakan lahan tersebut untuk perkebunan kepada BUMN PT. Rajawali Nusantara. Bahkan dalam seiring waktu, di lahan sengketa tersebut juga berdiri pembangkit listrik tenaga gas uap. Selain itu ada juga tambang galian C yang dioperatori oleh PT. Winona," terang Tekad Garuda.[caption id="attachment_12719" align=aligncenter width=1080]Kondisi rumah warga yang rusak akibat bom latihan TNI AL Kondisi rumah warga yang rusak akibat bom latihan TNI AL/Foto: Dokumen warga Balunganyar[/caption]Warga telah melakukan berbagai perjuangan untuk mendapatkan kembali hak atas tanahnya, sejak era Presiden Abdurrachman Wahid hingga Presiden Joko Widodo, dari satu lembaga negara ke lembaga negara lain. Hingga munculnya Perpres No. 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian konflik agraria, sampai detik ini rasa keadilan atas warga 11 Desa di Pasuruan belum terpenuhi."Negara masih belum bisa menjamin hak hidup warga yang terangkum secara utuh dalam pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan secara umum Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang berwujud UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia," tegas Tekad Gaduda.Tekad Garuda menilai, hak atas tanah untuk menopang keberlanjutan hidup rakyat dan mendorong kesejahteraan rakyat dalam pasal 33 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diwujudkan dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria, tidak dijalankan oleh pengurus Republik Indonesia.Perihal kekerasan yang terus menerus terjadi di tengah hiruk pikuk kehidupan warga 11 Desa Pasuruan, dalam peristiwa terbaru yang terjadi di Desa Balunganyar, padahal tidak sedang dalam situasi perang semakin menambah catatan buruk militer dalam berkonflik dengan warga negaranya sendiri. Khususnya di Jawa Timur yang secara catatan cukup banyak konflik agraria yang bersumber dari perampasan tanah oleh militer."Peristiwa ini akan terus berulang-ulang jika Negara Republik Indonesia tidak segera memberikan pengakuan hak atas tanah kepada warga 11 Desa, serta memperbaiki institusi militer yang pada beberapa kasus menjadi aktor dalam konflik agraria di negara ini," jelas Tekad Garuda.Atas peristiwa tersebut Tekad Garuda bersama Paguyuban Petani Jawa Timur (PAPANJATI) menyatakan sikap tegas di antaranya:
  1. Meminta Presiden Joko Widodo untuk menarik mundur militer dari 11 Desa, di tiga kecamatan yakni Grati (Desa Sumberagung), Nguling (Desa Sumberanyar) dan Lekok (Desa Branang, Balunganyar, Gejugjati, Wates, Semedusari, Jatirejo, Tampung, Pasinan, Alastlogo) Kabupaten Pasuruan dan mengembalikan hak atas tanah di desa-desa tersebut kepada rakyat yang berhak sesuai mandat.
  2. Meminta Kementerian Pertahanan dan Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik agraria di 11 Desa dan memberikan kembali hak atas tanah pada rakyat.
  3. Meminta kepada Panglima TNI dan TNI untuk melaksanakan prinsip pro rakyat berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, yakni tanah sebagai obyek hukum agaria harus diprioritaskan untuk pemenuhan kesejahteraan rakyat, sehingga TNI harus keluar dari konflik tersebut dengan menyerahkan kembali tanah-tanah di 11 desa tersebut kepada rakyat, sekaligus sebagai pemenuhan kewajiban TNI untuk patuh dan tunduk kepada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 dalam rangka pemenuhan dan pelaksanaan HAM bagi rakyat 11 desa tersebut.
  4. Menuntut Gubernur Provinsi Jawa Timur dan Bupati Kabupaten Pasuruan untuk berperan aktif dalam melindungi warganya dengan turut mendesak ke Presiden terkait penyelesaian konflik dan menghentikan tindakan kekerasan pada warga.