Kabar Trenggalek - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur. Penerapan PPKM berlaku mulai 10 - 23 Mei 2022.Informasi perpanjangan PPKM itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022. Dalam Inmendagri tersebut, Kabupaten Trenggalek Masuk PPKM Level 2.
Daftar status PPKM Kabupaten/Kota di Jawa Timur
Level 1Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Magetan, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kabupaten Mojokerto;
Level 2Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten -3- Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan;
Level 3Kabupaten Pamekasan.
Ketentuan Aktivitas Masyarakat dengan status PPKM Level 2
Kabupaten/Kota yang masuk PPKM Level 2 di Jawa dan Bali, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% Work From Home (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.Pekerja wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diatur lebih rinci dalam Inmendagri nomor 24 Tahun 2022.Kemudian, ada pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%. Pembatasan ini berlaku untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari maupun pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari.Bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Batas waktu bukanya sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan pengaturan teknis yang sudah diatur oleh pemerintah daerah.Berikutnya, tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2.Batas maksimal kapasitas ibadah yaitu 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, harus memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.Lalu, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%. Sedangkan pelaksanaan resepsi pernikahan bisa diadakan dengan maksimal 75% dari kapasitas ruangan serta tidak mengadakan makan di tempat.