Digusur Paksa Pemkot Bandung, Warga Tamansari Minta Status WNI-nya Dicabut
Rumah milik Eva Eryani, warga RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, digusur paksa oleh pemerintah melalui Satpol PP. Penggusuran paksa terhadap rumah warga Tamansari itu dilakukan untuk memuluskan proyek rumah deret.Warga yang tergabung dalam Forum Tamansari Melawan menyampaikan kronologi penggusuran paksa rumah milik Eva pada Rabu (18/10/2023). Aksi penggusuran paksa tersebut dawali oleh pesan berantai yang disebarkan oleh Satpol PP Kota Bandung pukul 08.00 WIB. Pesan berantai tersebut disebar di WhatsApp group warga Tamansari.Forum Tamansari Melawan menyatakan, pukul 10.00 WIB, 50 orang dari Ormas Gema Peta yang dikerahkan oleh Pemkot Bandung menyatroni dan membongkar pagar rumah milik Eva.Merespons penggusuran paksa itu, Eva yang didampingi kuasa hukumnya, Deti Sopandi, meminta Ormas Gema Peta untuk keluar dari pekarangan rumah. Eva juga meminta Pemkot Bandung untuk memenuhi tuntutannya."Pemerintah Indonesia untuk mencabut Kewargaan Indonesia Milik Eva karena sudah lama di Dzolimi oleh pemkot Bandung. Meminta Pemkot Bandung untuk merekognisi bahwa tanah yang dihuni oleh Eva merupakan tanah milik Eva yang telah dihuni dan digarap bertahun-tahun dan Eva bersama ratusan warga RW 11 Tamansari bukanlah penghuni liar atau llegal," tegas Forum Tamansari Melawan.Selain itu, Eva bersedia menghibahkan tanahnya kepada Pemkot Bandung untuk pembangunan proyek rumah deret. Mendengar hal tersebut, Ormas Gema Peta keluar dari pekarangan rumah Eva. Tak lama berselang, Ormas Gema Peta bersama dengan Satpol PP kembali masuk ke pekarangan rumah Eva untuk membongkar rumahnya.Forum Tamansari Melawan menyebutkan, alasan pembongkaran paksa rumah karena warga lain tidak akan mendapatkan uang kontrakan, jika Eva tidak keluar dari rumahnya."Pukul 15.00 WIB, tim kuasa hukum Eva dan solidaritas masyarakat yang mendukung Eva datang ke Tamansari. Namun Tim kuasa hukum diusir dari Tamansari. Di saat yang bersamaan, dua orang tim kuasa hukum Eva dipukuli oleh ormas tersebut dan polisi yang menyaksikan tindak kekerasan tersebut melakukan pembiaraan," terang Forum Tamansari Melawan.Eva bersama Deti yang terpisah dari tim kuasa hukum kemudian disekap di kediamannya sendiri oleh Satpol PP dan Ormas Gema Peta. Dalam proses penyekapan, terjadi tindak kekerasan secara fisik dan pelecehan seksual secara verbal. Pers yang berusaha melakukan peliputan juga mendapatkan upaya penghalang-halangan oleh ormas."Selama disekap, Ormas dan satpol PP melakukan pengrusakan dan penjarahan properti milik Eva. Pihak Bhabinkamtibmas (Polisi) AIPDA Deni Novriatna dan Babinsa (TNI) menyaksikan seluruh proses tersebut dan melakukan pembiaran seluruh tindak kekerasan, pelecehan seksual, pengrusakan serta penjarahan properti milik Eva," ungkap Forum Tamansari Melawan.Atas tindakan penggusuran paksa oleh Pemkot Bandung, Forum Tamansari Melawan menyatakan sikap. Pertama, mengutuk praktik adu domba yang dilakukan oleh Pemkot Bandung kepada warga Tamansari.Kedua, mengutuk tindakan pembiaran yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian dan TNI atas kekerasan, pelecehan, penyekapan, pengrusakan dan penjarahan yang dilakukan oleh Satpol PP dan Ormas Gema Peta."Meminta pemerintah Indonesia untuk mencabut kewarganegaraan Eva Eryani Effendi karena percuma jadi WNI dan Meminta Suaka perlindungan kepada negara lain yang lebih beradab," tandas Forum Tamansari Melawan.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow