Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Detik-Detik Warga Trenggalek Lakukan Pembunuhan di Mushola Sidoarjo

Kabar Trenggalek - Warga Kecamatan Panggul, Trenggalek, harus tinggal di balik jeruji besi penjara. Pasalnya, ia tega membunuh orang yang sedang tidur di Mushola Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (16/07/2022).YW, warga Kecamatan Panggul, tersangka pembunuhan berhasil ditangkap polisi pasca pembunuhan di Mushola Sidoarjo. YW ditangkap di rumah kediamannya Panggul.Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, menyebutkan peristiwa perampasan dan pembunuhan tersebut, sempat menggegerkan warga Desa Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo."Warga yang hendak sholat subuh, mendapati seorang pria berinisial WAS tergeletak bersimbah darah di teras mushola," kata Kusumo dalam konferensi pers.WAS yang merupakan warga Desa Sampangan, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, dibegal dan dibunuh oleh YW saat tertidur di teras Mushola."Saat YW mengambil barang korban, ternyata korban terbangun dan langsung ditusuk pakai pisau yang telah disiapkan YW dari rumahnya," jelasnya.Sebelum melakukan pembunuhan dan perampasan tersebut, YW memang sudah berniat berangkat dari Trenggalek, menuju Surabaya, untuk melakukan pembegalan dengan membawa sebilah senjata tajam dari rumahnya.Saat mencari sasaran, tersangka berjalan kaki dari Terminal Bungurasih, hingga kawasan pusat Kabupaten Sidoarjo.Tersangka baru menemukan korban di teras mushola di Desa Ngaresrejo. Korban dibunuh oleh tersangka dengan empat kali tusukan senjata tajam."Saat korban sudah terkapar bersimbah darah, tersangka langsung mengambil seluruh barang berharga milik korban, termasuk satu unit sepeda motor milik korban, lalu kabur ke Kabupaten Trenggalek," papar Kusumo.Ironisnya, korban yang dibunuh oleh YW, berencana akan menikah dengan kekasihnya warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo pada bulan Oktober mendatang.Selain menangkap tersangka, anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo, juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan YW.Yakni, motor milik korban yang belum sempat dijual, pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh korban, serta ponsel, ATM, dan baju milik korban."Tersangka telah ditahan di Polresta Sidoarjo, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," ujarnya.