Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Desa Jadi Kunci Penentu Penerima Bansos di Trenggalek

Pemutakhiran data bansos di Trenggalek menekankan verifikasi lewat musyawarah desa untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan transparan.

Poin Penting

  • Pemutakhiran data bansos diwajibkan melalui musyawarah desa/kelurahan.
  • Desa memfilter kelayakan calon penerima sebelum data diunggah ke SIKS-NG.
  • Masyarakat bisa mengusulkan atau menyanggah melalui jalur partisipatif.

KBRT – Dinas Sosial PPA Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa pemutakhiran data kesejahteraan penerima bantuan sosial (bansos) harus dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan (Musdes/Muskel). Mekanisme ini menjadi dasar utama untuk memastikan penyaluran bantuan sosial di Trenggalek tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, menjelaskan bahwa proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan, baik reguler maupun non-reguler, mengikuti sistem yang sama.

"Setiap bantuan sosial baik reguler maupun non-reguler memiliki mekanisme yang sama," tutur Soelung.

Ia menerangkan bahwa setelah daftar BNBA diterbitkan, desa dan kelurahan wajib melakukan verifikasi melalui forum musyawarah. Pemerintah desa juga memiliki kewajiban memperbarui data kesejahteraan minimal setiap tiga bulan.

Beberapa desa disebut langsung menggelar musyawarah begitu data diterima. Dari salah satu contoh, desa mendapatkan sekitar 500 nama calon penerima. Nama-nama tersebut tidak langsung disetujui, tetapi dibahas satu per satu sebelum ditetapkan.

“Dari 500 nama itu, akhirnya hanya sekitar 300 yang lolos. Sisanya dianggap tidak layak, proses ini menjadi filter penting karena melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Terkait pengusulan baru maupun penghentian bantuan bagi warga yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat, Soelung menegaskan bahwa Dinas Sosial menjalankan mandat Presiden untuk membantu pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Karena itu, desa didorong aktif melakukan musyawarah sebagai bentuk transparansi dan akurasi data.

Hasil musyawarah kemudian diunggah ke aplikasi SIKS-NG oleh operator desa. Setelahnya, Dinas Sosial Kabupaten melakukan verifikasi lanjutan sebelum usulan dikirim ke Pusdatin Kemensos untuk dipadankan dengan data kependudukan.

“Untuk reguler maupun non-reguler mekanismenya sama,” tegasnya.

Selain melalui desa, masyarakat juga dapat memperbarui data secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos. Namun Soelung mengingatkan agar proses tersebut tetap didampingi pendamping PKH atau aparat desa agar data yang diajukan sesuai kondisi lapangan dan tidak terjadi kekeliruan.

Alur Pemutakhiran Bansos

Jalur Formal

  • Musyawarah desa/kelurahan untuk membahas calon penerima dan perubahan data.
  • Pendamping PKH melakukan pengecekan lapangan.
  • Dinas Sosial Kabupaten bersama BPS memverifikasi dan memvalidasi hasil usulan.
  • Pusdatin Kemensos memadankan dengan data kependudukan untuk pembaruan dalam DTSEN.
  • Penetapan kepala daerah menjadi dasar legal penerima bantuan sosial.

Jalur Partisipasi Masyarakat

  • Usulan warga disampaikan melalui RT/RW atau pendamping PKH.
  • Sanggahan terhadap data juga bisa diajukan melalui mekanisme yang sama.
  • Pendamping PKH menindaklanjuti dengan verifikasi lapangan.
  • Dinas Sosial dan BPS memeriksa ulang sebelum data diperbarui dalam DTSEN.

ADVERTISEMENT
Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Dukung Kami

Kabar Trenggalek - Sosial

Editor: Zamz