KBRT – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) Kabupaten Trenggalek menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) sekaligus faktor yang menyebabkan warga menerima bantuan ganda.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos PPA Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, menerangkan bahwa bansos terbagi menjadi dua kategori, yakni reguler dan non-reguler. Bansos reguler yang bersumber dari Kementerian Sosial mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta PBI KIS Pusat.
Adapun bansos non-reguler bersifat situasional sesuai kebijakan pemerintah, seperti BLT Kesra, Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), dan beberapa program lainnya.
“Kalau reguler itu jelas, setiap bulan atau setiap waktu menerima. Tapi kalau non-reguler itu situasional, tergantung kebijakan pemerintah pusat,” jelasnya.
Pengusulan dan Pemutakhiran Data
Soelung menjelaskan bahwa proses pengusulan dan pemutakhiran data dilakukan melalui dua jalur: musyawarah desa (musdes) dan aplikasi Cek Bansos. Namun, pihaknya lebih mendorong musdes karena dinilai lebih transparan dan melibatkan perangkat desa serta tokoh masyarakat.
“Hasil dari musdes diunggah ke aplikasi SIKS-NG oleh operator desa. Setelah itu kami di kabupaten melakukan verifikasi dan diteruskan ke Pusdatin Kemensos,” terangnya.
Sementara pemutakhiran melalui aplikasi Cek Bansos juga dimungkinkan, namun masyarakat kerap membutuhkan pendampingan agar data yang diajukan sesuai.
Penerima Bansos Ganda
Terkait ditemukannya penerima bansos ganda, Soelung menjelaskan bahwa kondisi tersebut biasanya muncul karena bantuan berasal dari kementerian yang berbeda. Ia mencontohkan BLT Kesra dari Kementerian Sosial dan bantuan CPP yang disalurkan oleh Badan Pangan Nasional.
“Data yang dipakai satu, yaitu DTSEN. Namun sumber bantuannya berbeda sehingga memungkinkan ada dobel penerimaan,” ujarnya.
Sebelum penyaluran dilakukan, pemerintah desa dan pendamping lapangan tetap melakukan verifikasi untuk memastikan penerima benar-benar memenuhi syarat.
Menurutnya, kebijakan sasaran bansos yang menyasar desil 1 hingga 4 juga berperan membuat peluang penerima ganda tetap terbuka, sebab berbagai kementerian menggunakan basis data yang sama.
“Soal dobel itu memang bisa terjadi, tapi lintas kementerian. Data sama, tapi sumber bantuannya berbeda,” tegasnya.
Kabar Trenggalek - Sosial
Editor: Zamz















