Kabar Trenggalek - Masa uji publik terhadap tiga rancangan daerah pemilihan (Dapil) telah usai di Kota Alen-Alen. Dari tiga rancangan dapil, semua rancangan diminati. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek memilih untuk melimpahkan semua rancangan dapil ke KPU Provinsi dan RI.
Anggota KPU Trenggalek Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Istatiin Nafiah, mengatakan hasil uji publik tentang penyusunan rancangan dapil membutuhkan pencermatan dari KPU Provinsi Jatim hingga KPU RI.
Pada Jumat (16/12/2022), KPU Trenggalek berencana untuk menyampaikan ketiga rancangan dapil di provinsi maupun pusat melalui Sidapil (aplikasi online).
"Jadi setelah uji publik di kabupaten, kan ada pencermatan dari KPU Provinsi, khususnya hasil uji publik itu," kata Istatiin saat ditemui di kantornya.
Iin, panggilannya, menjelaskan KPU Trenggalek mengusulkan semua rancangan dapil berdasarkan hasil tanggapan masyarakat.
Pasca membuka tahap tanggapan masyarakat (online/offline), ada beberapa masyarakat yang merespons.
Dari 12 orang responden, 8 orang memilih rancangan satu dengan 4 dapil, 2 orang memilih rancangan dua 5 dapil, dan 2 orang lain memilih rancangan tiga dengan 6 dapil.
"Cuma yang membedakan ini yang rancangan ke-3, kita ubah komposisi kecamatannya. Trenggalek 4, Dongko, Kampak; Trenggalek 5, Munjungan, Watulimo. Kemudian kita ubah Trenggalek 4, Dongko, Munjungan; Trenggalek 5, Kampak, Watulimo," jelas Iin.
Melalui hasil itu, lanjut Iin, hasil uji publik di tingkat kabupaten tidak mengerucut pada satu pilihan.
Maka, KPU Trenggalek menyimpulkan untuk melimpahkan semua usulan rancangan dapil ke KPU Provinsi Jatim dengan Sidapil.
Sedangkan urusan finalisasi dapil di Kabupaten Trenggalek akan menjadi otoritas KPU RI, yang diperkirakan sekitar awal atau bulan ke dua pada 2023.
"Perlu ditekankan SK itu nanti juga kewenangan KPU RI setelah berkoordinasi dengan DPR RI," ujarnya.
Sebelumnya, uji publik terhadap tiga usulan rancangan dapil Trenggalek beberapa waktu lalu menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.
BACA JUGA: