Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Trenggalek Tak Menampung TPS Khusus di Rumah Sakit, Adanya di Lokasi Ini

Trenggalek tak menampung Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Rumah Sakit. Meski, di dalam rumah sakit tersebut memiliki pemilih untuk mendapatkan haknya di Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, Gembong Derita Hadi mengungkapkan, TPS khusus disediakan di 2 titik satu lokasi. Lokasi tersebut berada di Rutan Kelas II B Trenggalek.

Secara total, TPS yang tersebar di 14 Kecamatan di Trenggalek sebanyak 2.321. Kemudian, jumlah TPS khusus ada 2 titik, tidak berada di dalam Rumah Sakit.

"Kalau nanti ada orang sakit bagaimana? nanti kami layani dengan pindah pilih. Karena orang sakit ini tidak bisa direncanakan," terang Gembong.

Gembong mengatakan, teknis tersebut saat ini masih dalam proses penggodokan. Namun, KPU Trenggalek membuka opsi untuk mendatangi rumah sakit, maupun puskesmas yang dekat dengan TPS.

"Ada pelayanan khusus untuk orang sakit, bisa dijemput ke lokasi. Asalkan, pihak keluarga melakukan pengurusan surat pindah memilih," tegasnya.

Lebih lanjut, pelayanan terhadap orang sakit tersebut diprediksi bakal dilakukan pada siang hari. Kemudian, untuk pelayanan pindah memilih yang kelas kata Gembong berada di TPS sekitat rumah sakit.

"Pemilu 2024 ini tidak ada TPS khusus yang berada di Pondok Pesantren, Rumah Sakit. Adanya hanya di Rutan Kelas II B Trenggalek," tandasnya.