Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Perempuan Harus Tahu, Ini 5 Dampak Nikah Siri terhadap Istri dan Anak

Tahukah Anda dampak nikah siri bagi istri dan anak? Jika pernikahan adalah momen spesial setiap orang dan identik pesta yang lengkap dengan segala keriuhannya. Namun, ada orang yang memilih menikah secara diam-diam dan menghindari orang lain tahu, termasuk negara.Dikutip dari Situs HukumOnline, Nikah siri adalah pernikahan yang sah secara hukum agama Islam, akan tetapi tidak tercatat secara resmi oleh negara. Sehingga, ada dampak nikah siri terhadap istri dan anak yang didapat dari pernikahan.Perlu diketahui, di Indonesia pernikahan tidak hanya dilakukan secara hukum agama. Tetapi juga dengan hukum positif, yakni dengan melaporkan atau mencatatkan pernikahan lewat Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga, pernikahan itu diakui secara resmi oleh negara.

Hukum Nikah Siri

Dalam buku “Nikah Siri” yang ditulis oleh Vivi Kurniawati, Lc., kata “siri” secara etimologi berasal dari Bahasa Arab, yakni “sirrun” yang aritnya rahasia, sunyi, dan diam.Dari asal-usul kata itu, maka nikah siri dapat diartikan sebagai pernikahan yang dirahasiakan dan disembunyikan. Sebagaimana praktinya di masyarakat yang sering dijumpai.

Rukun Pernikahan Siri

Dalam hukum Islam, nikah siri bisa dikatakan sah dan halal apa bila rukun atau syarat pernikahan terpenuhi.  Sebagaimana menurut madzhab Asy-Syafi'iyah yang menyebutkan bahwa rukun nikah yang harus terpenuhi agar suatu perkawinan dikatakan sah, antara lain:

1. Mempelai Pria

Mempelai pria yang dimaksud di sini adalah calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pula oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42:و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة لهArtinya: Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.

2. Mempelai Wanita

Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.

3. Wali

Wali di sini ialah orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.

4. Dua saksi

Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), halaman 31 mengatakan, wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.

5. Shighat

Shighat di sini meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.Berdasarkan pemaparan di atas, maka nikah siri dalam pandangan Islam cenderung diperbolehkan alias halal dan sah. Kondisi sebaliknya jika melihat pernikahan siri dalam pandangan hukum positif di Indonesia.Nikah siri yang identik diam-diam atau rahasia dan tidak tercatat secara resmi oleh negara lewat KUA, maka tidak sah dan pernikahan itu tidak mendapatkan pengakuan hukum. Sehigga, negara lepas tangan untuk memenuhi konsekuensi hukum positf yang timbul dari pernikahan.

Fenomena Nikah Siri, Tanpa Wali Nikah

Ada fenomena di masyarakat bahwa nikah siri dilakukan tanpa wali nikah. Sehingga dalam hukum Islam, pernikahan tanpa wali ini tidak sah karena hilangnya salah satu rukun dalam pernikahan. Hal ini sebagai hadist nabi sebagai berikut:لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ وَلِيٍّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلِيُّ فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُArtinya, “Tidak ada pernikahan tanpa wali. Perempuan mana pun—perawan atau janda—yang menikah tanpa wali, maka nikahnya adalah batal, batal, batal (tidak sah).” (HR. Ahmad).

Dampak Nikah Siri Terhadap Istri dan Anak

Dampak Nikah Siri Terhadap Istri

  1. Istri siri tidak memiliki legalitas di hadapan negara, sehingga sulit mendapatkan hak atas harta bersama, nafkah, atau warisan jika terjadi perceraian atau kematian suami.
  2. Anak yang lahir dari pernikahan siri disamakan dengan anak di luar nikah, yang hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, kecuali dapat dibuktikan adanya hubungan darah dengan ayahnya.
  3. Istri siri tidak memiliki perlindungan hukum jika mengalami kekerasan dalam rumah tangga, poligami, atau perceraian secara sepihak oleh suami.
  4. Istri siri tidak memiliki status sosial yang jelas, sehingga sering mengalami diskriminasi, stigma, atau tekanan psikologis dari lingkungan sekitar.
  5. Istri siri tidak memiliki kepastian hukum tentang status perkawinannya, sehingga dapat menimbulkan rasa cemas, tidak aman, atau tidak percaya diri.

Dampak Nikah Siri Terhadap Anak

  1. Anak yang lahir dari pernikahan siri tidak memiliki hubungan perdata dengan ayahnya dan keluarga ayahnya, kecuali dapat dibuktikan adanya hubungan darah dengan ayahnya.
  2. Anak yang lahir dari pernikahan siri tidak memiliki hak waris dari ayahnya, kecuali ayahnya mengakui anak tersebut sebagai ahli warisnya.
  3. Anak yang lahir dari pernikahan siri tidak memiliki jaminan nafkah dari ayahnya, kecuali ayahnya bersedia memberikan nafkah secara sukarela.
  4. Anak yang lahir dari pernikahan siri tidak memiliki status kewarganegaraan yang jelas, kecuali ayahnya memberikan pengakuan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  5. Anak yang lahir dari pernikahan siri tidak memiliki status sosial yang jelas, sehingga sering mengalami diskriminasi, stigma, atau tekanan psikologis dari lingkungan sekitar.

Alasan Orang Nikah Siri

[caption id="attachment_58317" align=alignnone width=1280]perempuan-harus-tahu-ini-5-dampak-nikah-siri-terhadap-istri-dan-anak_1.jpg Seorang istri menangis karena mendapat dampak negatif pernikahan siri/Foto: Canva[/caption]

Praktik pernikahan siri masih marak terjadi di Indonesia, meskipun menimbulkan banyak dampak negatif bagi istri dan anak hasil pernikahan tersebut. Ada beberapa alasan mengapa orang memilih untuk menikah siri, antara lain:

  1. Faktor ekonomi. Beberapa pasangan menganggap menikah siri lebih murah dan praktis daripada menikah secara resmi, karena tidak perlu membayar biaya administrasi, mahar, atau pesta pernikahan.
  2. Faktor agama. Beberapa pasangan menganggap menikah siri sebagai cara untuk menghindari zina atau omongan orang lain, karena sudah sah menurut agama Islam. Namun, hal ini tidak sesuai dengan syarat-syarat nikah yang ditetapkan oleh agama, seperti adanya wali, saksi, dan ijab kabul yang jelas.
  3. Faktor sosial. Beberapa pasangan menganggap menikah siri sebagai solusi untuk mengatasi masalah seperti tidak mendapat restu orang tua, hubungan terlarang, atau status sosial yang berbeda. Namun, hal ini juga menimbulkan masalah baru, seperti tidak adanya perlindungan hukum, diskriminasi, atau stigma dari masyarakat.
  4. Faktor poligami. Beberapa pria menganggap menikah siri sebagai cara untuk berpoligami tanpa harus mendapat izin dari istri pertama atau pihak berwenang. Namun, hal ini juga melanggar hak-hak istri dan anak, serta berpotensi menimbulkan konflik dalam rumah tangga.

Dari ulasan di atas, dapat disimpulkan bahwa alasan-alasan orang melakukan pernikahan siri sebagian besar bersifat egois dan tidak mempertimbangkan dampak jangka panjangnya.

Dampak nikah siri terhadap istri dan anak tidak hanya buruk, tetapi juga merendahkan martabat pernikahan itu sendiri. Oleh karena itu, pernikahan siri sebaiknya dihindari dan diganti dengan pernikahan yang sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku. Semoga bermanfaat.