KBRT - Pemerintah Kabupaten Trenggalek gelontorkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan total mencapai Rp47 miliar, Sabtu (22/03/2025).
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, Suhartoko, mengaku pencairan mulai ditransfer kepada penerima pada Kamis (20/03/2025). "Setelah keluar PP (Peraturan Presiden), kami segera menyiapkan Peraturan Bupatinya (Perbup), lalu terbitlah Perbup Nomor 4 Tahun 2025," paparnya.
Menurutnya, Perbup tersebut ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengajukan pencairan THR.
"Pada tahun ini, ada 8.344 orang yang menerima THR, baik dari PNS dan PPPK, lalu Bupati dan Wakil Bupati, serta seluruh anggota DPRD Trenggalek," lanjutnya.
Mereka mendapatkan THR berupa satu kali gaji ditambah tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Untuk anggaran total yang dibutuhkan dalam pencairan THR tahun ini sebesar Rp47 miliar, dengan rincian Rp39 miliar untuk gaji dan Rp7 miliar untuk TPP," tambah Suhartoko.
Dalam kesempatan itu, Suhartoko memastikan para ASN, Bupati dan Wakil Bupati, serta anggota DPRD Trenggalek mendapatkan THR 100 persen.
"Belanja pegawai memang tidak ada efisiensi sesuai Inpres maupun surat edaran Mendagri," tandasnya.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Zuhri