KBRT - Pengertian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan tunjangan tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk meningkatkan kesejahteraan selain gaji pokok dan tunjangan resmi lainnya. Besaran TPP Trenggalek disesuaikan dengan kelas jabatan dan dihitung berdasarkan berbagai faktor seperti beban kerja, lokasi tugas, kondisi kerja, serta ketentuan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Formulasi penerimaan TPP Trenggalek dihitung dengan mengalikan besaran TPP dengan capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), yang didasarkan pada produktivitas serta disiplin kerja. Biaya pembayaran TPP ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kelompok Penerima TPP Trenggalek
Penerima TPP Trenggalek dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
Kelompok A
Menerima TPP berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi. Kelompok ini mencakup Sekretaris Daerah.
Kelompok B
Menerima TPP berdasarkan beban dan kondisi kerja. ASN yang masuk dalam kelompok ini adalah mereka yang berada di Kelas Jabatan 1, 3, 5, serta Kelas Jabatan 13 yang menduduki posisi Staf Ahli Bupati.
Kelompok C
Menerima TPP berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, dan kondisi kerja. Kelompok ini mencakup seluruh ASN di luar penerima TPP Kelompok A dan B.
Kelas jabatan sendiri merupakan tingkatan dalam jabatan struktural maupun fungsional yang digunakan sebagai dasar pemberian TPP. Selain itu, besaran TPP Trenggalek juga dipengaruhi oleh beberapa parameter lain, seperti Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, Indeks Kemahalan Konstruksi, dan Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Besaran TPP Trenggalek Berdasarkan Kelas Jabatan
Ketentuan TPP Trenggalek, dilansir dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN. Berikut rincian besaran TPP berdasarkan kelas jabatan :
- Kelas Jabatan 15 : Rp16.616.190
- Kelas Jabatan 14 : Rp12.649.660
- Kelas Jabatan 13 : Rp11.353.205
- Kelas Jabatan 12 : Rp9.078.025
- Kelas Jabatan 11 : Rp7.018.448
- Kelas Jabatan 10 : Rp6.104.972
- Kelas Jabatan 9 : Rp5.310.644
- Kelas Jabatan 8 : Rp4.268.374
- Kelas Jabatan 7 : Rp3.763.409
- Kelas Jabatan 6 : Rp3.270.358
- Kelas Jabatan 5 : Rp2.727.379
- Kelas Jabatan 4 : Rp1.616.456
- Kelas Jabatan 3 : Rp1.335.604
- Kelas Jabatan 2 : Rp1.104.682
- Kelas Jabatan 1 : Rp873.760
Dengan adanya aturan ini, TPP Trenggalek diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN serta mendorong kinerja yang lebih optimal sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Kabar Trenggalek - Edukasi
Editor:Zamz