Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Cuitan Kampanye Prabowo-Gibran oleh Akun Kemhan RI Diduga Melanggar UU Pemilu

Cuitan kampanye Prabowo-Gibran oleh akun media sosial Kementerian Pertahanan (Kemhan) diduga melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Hal itu disampaikan oleh Koalisi untuk Pemilu Bersih melalui rilisnya.

Awalnya, akun X @Kemhan_RI pada 21 Januari 2024 pukul 10:25 mengunggah cuitan berisi #PrabowoGibran2024 yang mengarah pada unjuk citra diri pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dan foto komplek perumahan.

"Cuitan tersebut telah diakui oleh Kepala Biro Humas Kemhan Brigjen Edwin Adrian melalui keterangan yang telah banyak dikutip awak media. Cuitan yang telah dihapus tersebut disebutnya sebagai ketidaksengajaan dari admin media sosial Kemhan," ujar Almas Sjafrina, Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi, Indonesia Corruption Watch (ICW).

Meski tidak disengaja, cuitan itu tetap bermasalah. Almas menduga cuitan tersebut melanggar UU Pemilu. Pertama, adanya campur aduk pengelolaan media sosial untuk kepentingan Kemhan secara kelembagaan yang seharusnya netral dalam pemilu, maupun kepentingan kampanye Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

Kedua, dugaan pelanggaran pasal 280 ayat 1 huruf h UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Sebab, Cuitan @Kemhan_RI jelas berdimensi kampanye sebab secara eksplisit menuliskan tagar #PrabowoGibran2024. Tagar tersebut merupakan bagian dari citra diri Prabowo dan Gibran sebagai peserta pemilu," ucap Almas.

Menurut Almas, Prabowo Subianto selaku peserta pemilu masuk sebagai subjek larangan pasal 280 ayat 1 karena merupakan peserta kampanye. Meski akun @Kemhan_RI dikelola oleh admin atau tim khusus, aktivitas digital akun @Kemhan_RI berada di bawah tanggung jawab pimpinan Kemhan RI.

"Akun media sosial Kemhan merupakan fasilitas negara, yaitu sarana komunikasi publik Kemhan RI yang pengelolaannya menggunakan sumber daya negara," terang Almas.

Ketiga, dugaan pelanggaran pasal 282 UU Pemilu yang menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah peserta pemilu selama masa kampanye.

"Menteri Pertahanan adalah pejabat negara. Selain itu, dalam bio akun @Kemhan_RI tercatat bahwa akun tersebut dikelola oleh Biro Humas Setjen Kemhan yang merupakan pejabat struktural/ fungsional Kemhan," tegas Almas.

Keempat, dugaan pelanggaran pasal 304 ayat 1 dan 2 UU Pemilu. Berdasarkan pasal tersebut, Prabowo yang saat ini masih menjabat sebagai pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Fasilitas negara dalam ketentuan ini tidak hanya sarana mobilitas dan infrastruktur perkantoran, tetapi juga sarana telekomunikasi milik pemerintah.

"Kelima, apabila admin atau tim pengelola akun @Kemhan_RI merupakan aparatur sipil negara, maka terdapat dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melarang PNS terlibat dalam kegiatan kampanye, terlebih menggunakan fasilitas negara," papar Almas.

Mencermati tidak adanya langkah aktif Bawaslu RI untuk menelusuri dugaan pelanggaran terkait cuitan @Kemhan_RI, jaringan masyarakat sipil untuk pemilu bersih mengambil inisiatif untuk melaporkan dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara berupa akun media sosial @Kemhan_RI oleh Prabowo Subianto dan tim pengelola @Kemhan_RI kepada Bawaslu RI pada 23 Januari 2024.

Almas mengungkapkan, cuitan politis @Kemhan_RI bukanlah satu-satunya dugaan pelanggaran netralitas negara dalam pemilu 2024. Sebelumnya, media sosial dan pemberitaan media diramaikan berbagai informasi dugaan pelanggaran netralitas negara, seperti dugaan pejabat pemerintah daerah terlibat kampanye, politisasi bantuan sosial, hingga pengerahan dukungan pemerintah desa.

Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa netralitas negara berada pada zona merah dan rawan. Dampaknya, pemilu akan makin jauh dari nilai integritas dan prinsip adil.

"Oleh karena itu, jaringan masyarakat sipil untuk pemilu bersih mendesak Bawaslu RI dan jajaran pengawas pemilu di daerah menindaklanjuti segala jenis kecurangan pemilu, baik yang sudah dilaporkan oleh publik maupun yang informasi awalnya telah bermunculan di ruang publik. Pengawas pemilu perlu lebih bersikap proaktif memantau pemilu, tidak hanya menerima aduan atau laporan publik," terang Almas.

Kemudian, koalisi mendesak peserta pemilu beserta jajaran pelaksana dan petugas kampanye untuk tidak menggunakan instrumen negara untuk kampanye pemilu sesuai dengan ketentuan pasal 280, 281, 282, 283, dan 304 UU Pemilu.

"Pejabat negara hingga pemerintah desa yang telah dilarang terlibat atau ikut serta dalam kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 280 ayat 2 dan 3 UU untuk bersikap netral dan menjaga jarak dari kepentingan pemenangan pemilu yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," tegas Almas.

Koalisi juga mengajak publik untuk ikut aktif mengawal pemilu dengan melaporkan kecurangan pemilu kepada pengawas pemilu atau berbagai kanal yang diinisiasi masyarakat sipil, salah satunya www.kecuranganpemilu.com.