Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Coblosan Pemilu, Presiden Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Kubah Migunani

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Ketetapan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi ketetapan yang tertuang dalam Keppres itu.

Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 ini dilaksanakan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” terang Keppres ditetapkan pada tanggal 6 Februari tersebut.

Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sebelumnya, Jokowi juga menetapkan peraturan tentang hari-hari libur 2024. Hal itu tertuang dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. Aturan ini ditandatangani Jokowi pada 29 Januari 2024.

Dalam pertimbangan Keppres tersebut, pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur.

“Perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum”, tulis pertimbangan huruf b Keppres tersebut.

Daftar Hari-Hari Libur 2024

Dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024, hari-hari libur 2024 terdiri dari 16 hari libur, yaitu:

  • 1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi
  • 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  • 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
  • 29 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  • 31 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
  • 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  • 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 258 BE
  • 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni (Senin) : Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
  • 7 Juli (Minggu): Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September (Senin) : Maulid Nabi Muhammad saw.
  • 25 Desember (Rabu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *