Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Jokowi Tetapkan Peraturan tentang Hari-Hari Libur 2024, Catat Tanggalnya

Presiden Jokowi tetapkan peraturan tentang hari-hari libur 2024. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. Aturan ini ditandatangani Jokowi pada 29 Januari 2024.

Dalam pertimbangan Keppres tersebut, pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur.

"Perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum”, tulis pertimbangan huruf b Keppres tersebut.

Daftar Hari-Hari Libur 2024

Dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024, hari-hari libur 2024 terdiri dari 16 hari libur, yaitu:

  • 1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi
  • 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  • 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
  • 29 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  • 31 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
  • 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  • 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 258 BE
  • 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni (Senin) : Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
  • 7 Juli (Minggu): Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September (Senin) : Maulid Nabi Muhammad saw.
  • 25 Desember (Rabu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Ada perubahan nomenklatur nama hari libur. Di antaranya adalah libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Isa Almasih berganti menjadi libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Yesus Kristus.

“Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada poin pertama aparatur sipil negara [ASN] karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur,” tulis diktum kedua Keppres tersebut.

Dalam diktum lainnya, tahun baru islam hijriah , idul Fitri dan idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, maka empat Keppres yakni Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur. Lalu Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 10 Tahun 1970 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024”, bunyi akhir Keppres itu.