Daftar Isi [Show]
Mengalami Beberapa Perubahan
Lagu Indonesia Raya telah mengalami beberapa perubahan lirik. Perubahan ini dikarenakan kondisi Indonesia itu sendiri. Dimana, sebelumnya pada saat masih berbentuk Hindia-Belanda.Indonesia Raya pada refrainnya menyebut kata "Mulia, Mulia!". Lalu, setelah kemerdekaan Indonesia Raya pada refreinnya menyebut kata "Merdeka, Merdeka!".Adapun untuk perubahan lirik yang telah Kabar Trenggalek rangkum sebagai berikut:Lirik Asli (1928)
INDONESIA RAJA IIndonesia, tanah airkoe,Tanah toempah darahkoe,Disanalah akoe berdiri,Mendjaga Pandoe Iboekoe. Indonesia kebangsaankoe,Kebangsaan tanah airkoe,Marilah kita berseroe:"Indonesia Bersatoe". Hidoeplah tanahkoe,Hidoeplah neg'rikoe,Bangsakoe, djiwakoe, semoea,Bangoenlah rajatnja,Bangoenlah badannja,Oentoek Indonesia Raja. IIIndonesia, tanah jang moelia,Tanah kita jang kaja,Disanalah akoe hidoep,Oentoek s'lama-lamanja. Indonesia, tanah poesaka,Poesaka kita semoea,Marilah kita mendoa:"Indonesia Bahagia". Soeboerlah tanahnja,Soeboerlah djiwanja,Bangsanja, rajatnja, semoeanja,Sedarlah hatinja,Sedarlah boedinja,Oentoek Indonesia Raja. IIIIndonesia, tanah jang soetji,Bagi kita disini,Disanalah kita berdiri,Mendjaga Iboe sedjati. Indonesia, tanah berseri,Tanah jang terkoetjintai,Marilah kita berdjandji:"Indonesia Bersatoe" S'lamatlah rajatnja,S'lamatlah poet'ranja,Poelaoenja, laoetnja, semoea,Madjoelah neg'rinja,Madjoelah Pandoenja,Oentoek Indonesia Raja. RefrainIndones', Indones',Moelia, Moelia,Tanahkoe, neg'rikoe jang koetjinta.Indones', Indones',Moelia, Moelia,Hidoeplah Indonesia Raja.Lirik Resmi (1958)
INDONESIA RAJA(sudah digunakan sejak 1945 atau lebih awal) IIndonesia tanah airku,Tanah tumpah darahku,Disanalah aku berdiri,Djadi pandu ibuku. Indonesia kebangsaanku,Bangsa dan tanah airku,Marilah kita berseru,Indonesia bersatu. Hiduplah tanahku,Hiduplah neg'riku,Bangsaku, Rajatku, sem'wanja,Bangunlah djiwanja,Bangunlah badannja,Untuk Indonesia Raja. IIIndonesia, tanah jang mulia,Tanah kita jang kaja,Disanalah aku berdiri,Untuk s'lama-lamanja. Indonesia, tanah pusaka,P'saka kita semuanja,Marilah kita mendoa,Indonesia bahagia. Suburlah tanahnja,Suburlah djiwanja,Bangsanja, Rajatnja, sem'wanja,Sadarlah hatinja,Sadarlah budinja,Untuk Indonesia Raja. IIIIndonesia, tanah jang sutji,Tanah kita jang sakti,Disanalah aku berdiri,Ndjaga ibu sedjati. Indonesia, tanah berseri,Tanah jang aku sajangi,Marilah kita berdjandji,Indonesia abadi. S'lamatlah rakjatnja,S'lamatlah putranja,Pulaunja, lautnja, sem'wanja,Madjulah Neg'rinja,Madjulah pandunja,Untuk Indonesia Raja. RefrainIndonesia Raja,Merdeka, merdeka,Tanahku, neg'riku jang kutjinta!Indonesia Raja,Merdeka, merdeka,Hiduplah Indonesia Raja.Peraturan Penggunaan Lagu
Lagu kebangsaan "Indonesia Raya" dan penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1958 dan Undang-Undang Nomor: 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.Namun kewajiban untuk memperdengarkan lagu kebangsaan tersebut hanya berlaku untuk Daerah Istimewa Yogyakarta. Di mana seluruh warga diwajibkan untuk mendengarkan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" untuk menghormati jasa pahlawan pada jam 10:00 WIB sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 29/SE/V/2021Lagu kebangsaan tersebut disiarkan dua kali di seluruh jaringan TV dan radio di seluruh DI Yogyakarta. Lalu, lagu kebangsaan didengarkan pada saat upacara bendera di seluruh ruang publik DIY seperti tempat kerja, sekolah dan fasilitas umum.Yang dimaksud dengan ”berdiri tegak dengan sikap hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi, memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasi itu.Fungsi Lagu "Indonesia Raya"
- Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia
- Untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
- Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
- Dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
- Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
- Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
- Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
LARANGAN
Dilarang:- Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
- Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
- Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.