KBRT - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Timur tahun 2026 kini dikabarkan memasuki tahapan penting melalui portal resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB Jatim).
Salah satu langkah awal yang menentukan keberhasilan pendaftaran adalah tahap pra-pendaftaran, di mana pihak sekolah asal diwajibkan untuk menginput nilai rapor para siswa secara akurat.
Pengisian nilai rapor secara daring ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 11 hingga 19 Mei 2026. Agar tidak terjadi kendala administratif di kemudian hari, baik pihak sekolah maupun calon peserta didik perlu memahami alur dan ketentuan teknis yang berlaku.
Berikut adalah rangkuman tentang langkah-langkahnya:
Daftar Isi [Show]
Langkah-Langkah Pengisian Nilai Rapor oleh Sekolah
Pengisian data nilai rapor harus dilakukan secara resmi oleh Kepala Satuan Pendidikan atau petugas yang telah ditunjuk secara khusus dari SMP/MTs atau sekolah sederajat. Berikut adalah urutan langkah teknis pengisiannya:
- Petugas sekolah masuk ke laman Rapor SPMB Jatimprov
- Gunakan username dan password yang telah didistribusikan oleh pihak Cabang Dinas Pendidikan.
- Pada menu utama, pilih opsi "Input Rapor" untuk memulai pendataan siswa.
- Pastikan mengunduh templat data yang disediakan untuk mengisi nilai mulai dari semester 1 hingga semester 5.
- Input nilai kognitif untuk tujuh mata pelajaran wajib, yakni: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris.
- Setelah file templat terisi lengkap, klik tombol "Unggah" atau drag file ke kolom yang tersedia di portal. Pastikan seluruh semester terunggah dengan sempurna.
Ketentuan Teknis Pengisian Data
Untuk menjaga validitas data dalam sistem SPMB Jatim 2026, terdapat aturan ketat yang harus dipatuhi. Aturan-aturan tersebut, meliputi sebagai berikut:
- Jenis Nilai: Nilai yang diinput harus berupa nilai kognitif.
- Rentang Angka: Nilai berada pada skala 0 hingga 100.
- Format Penulisan: Maksimal diperbolehkan mencantumkan 2 angka di belakang tanda koma.
- Data Kosong: Jika terdapat nilai yang tidak tersedia, kolom wajib diisi dengan angka 0 (nol).
- Integritas File: Dilarang keras mengubah atau menghapus kolom UUID, nama, maupun NISN pada templat, karena setiap siswa memiliki UUID unik yang berfungsi sebagai pengaman data.
Alur Lanjutan bagi Calon Peserta Didik
Setelah pihak sekolah menyelesaikan tugas pengisian nilai, calon murid baru wajib mengikuti rangkaian jadwal pra-pendaftaran berikutini:
- Verifikasi Nilai (18–21 Mei 2026): Siswa harus mengecek kebenaran data nilai yang telah diinput sekolah melalui laman spmb.jatimprov.go.id.
- Pembetulan Nilai (21–26 Mei 2026): Jika ditemukan ketidaksesuaian saat verifikasi, pihak sekolah asal harus segera melakukan koreksi data di portal.
- Pengambilan PIN dan Geolokasi (28 Mei – 9 Juni 2026): Seluruh calon peserta didik wajib mengambil PIN dan menentukan titik koordinat domisili rumah. Pada tahap ini, bagi siswa yang nilainya belum sempat diisikan oleh sekolah, dapat melakukan penginputan secara mandiri.
Kabar Trenggalek - Pendidikan
Editor: Zamz



















