Aturan Penulisan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Canva/KBRT
KBRT - Berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada tata cara tersendiri dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan warga Indonesia. Dokumen yang dimaksud adalah Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga berbagai akta pencatatan sipil.
Jika kalian belum tahu, tidak semua nama boleh dicantumkan pada dokumen kependudukan. Nama pada dokumen kependudukan, sudah diatur dalam sejumlah ketentuan tertentu, yang meliputi larangan singkatan, gelar, maupun karakter tertentu.
Untuk detail lebih lengkapnya, kalian bisa simak ulasan berikut ini.
Advertisement
Aturan Penulisan Nama pada Dokumen Kependudukan
Aturan nama ini, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pencatatan nama harus memperhatikan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan-undangan.
Selain itu, Pasal 4 ayat (2) mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar nama dapat dicantumkan dalam Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), maupun dokumen kependudukan lainnya.
Persyaratan tersebut meliputi:
- Nama harus mudah dibaca
- Tidak bermakna negatif
- Tidak menimbulkan penafsiran ganda
- Jumlah huruf maksimal 60 karakter
Spasi Terdiri atas minimal dua kata Lebih lanjut
Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa nama penduduk wajib ditulis menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia. Kemendagri juga memperbolehkan pencantuman nama marga atau nama keluarga selama menjadi satu kesatuan dengan nama penduduk.
Sementara itu, gelar pendidikan, adat, maupun keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP. Penulisannya diperbolehkan menggunakan singkatan dan dapat ditempatkan di depan maupun di belakang nama.
Nama yang Tidak Boleh Dicantumkan
Selain mengatur tata cara penulisan nama, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga mengatur sejumlah larangan. Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berwenang menolak pencatatan nama yang tidak memenuhi ketentuan.
Nama tidak boleh disingkat
Pasal 5 ayat (3) menyebutkan bahwa nama penduduk tidak boleh ditulis dalam bentuk singkatan, kecuali singkatan tersebut tidak menimbulkan makna lain.
Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca
Nama juga tidak boleh memuat angka maupun tanda baca. Seluruh nama wajib ditulis menggunakan huruf Latin tanpa simbol apa pun, termasuk tanda apostrof (').
Gelar tidak dicantumkan dalam akta pencatatan sipil
Berbeda dengan KK dan KTP, gelar pendidikan, adat, maupun keagamaan tidak boleh dicantumkan dalam akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil meliputi Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Ini Kriteria Warga indonesia yang Bebas Wajib Pajak, Apakah Kalian Termasuk?
Filosofi, Panduan Penggunaan, dan Link Download Logo HUT ke-81 Republik Indonesia
Ini Dampak Mati Lampu yang Harus Diwaspadai
Daftar Pelatih Persija Dari Masa ke Masa, Sekarang Dipimpin Shin Tae-yong
Jadwal Lengkap Pertandingan Timnas Indonesia