Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Bupati Trenggalek dan Wakilnya Memang Gaib!

Kubah Migunani

Waktu lalu, Syah Muhammad Natanegara, Wakil Bupati Trenggalek --yang saat ini cuti karena mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah mendampingi Muhammad Nur Arifin yang sama-sama petahana-- telah mengeluarkan pernyataan yang menciderai kesadaran politik di Trenggalek. Mas Syah mempertanyakan masyarakat Trenggalek jika memenangkan kotak kosong “apakah warga ingin memilih bupati gaib?” hal itu ia ungkapkan pasca mencuatnya relawan bumbung kosong atau kotak kosong.

Pernyataan itu mendapat tanggapan dari Ermiko Effendi. Lewat akun Instagramnya, Mas Ermiko menganggap pernyataan Mas Syah itu mengecilkan pilihan yang sah dalam demokrasi, serta menganggap pilihan rakyat itu sebagai lelucon sebagaimana ujaran bupati gaib. Lebih lengkapnya, kita bisa menontonnya di Instagram @ermikoeffendi.

Saya mengamini opini Mas Ermiko, tapi tak sepenuhnya. Perlu Mas Ermiko ketahui, jika Bupati Trenggalek memang benar-benar gaib. Eksistensi bupati gaib sebagaimana diungkapkan Syah itu benar adanya dan bukan lelucon.

Selama memimpin Trenggalek kisaran empat tahun lebih ke belakang, Mas Ipin telah mendapat berbagai penghargaan. Beberapa di antaranya sebagai berikut:

  • Apresiasi Tokoh Indonesia 2024 oleh PT. Tempo Inti Media Harian, penghargaan dalam kategori Pelestarian Lingkungan dan Mitigasi Bencana.
  • Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2023 kategori kabupaten sedang terbaik, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
  • Penghargaan Tokoh Inovator Pelestarian Lingkungan dalam ajang detikJatim Awards 2023.
  • Penghargaan ProKlim (Program Kampung Iklim) dari KLHK 2024.
  • Penghargaan sebagai pembina terbaik ProKlim dari Gubernur Jawa Timur 2023.
  • Penghargaan Satyalencana Wirakarya dari Presiden Joko Widodo, dinilai berhasil memajukan dunia koperasi dan UMKM di Trenggalek dengan meng-koperasi-kan minimarket berjejaring.
  • Penghargaan Tokoh Inspiratif Penggerak Pelestarian Ekosistem Berkelanjutan dalam ajang Cita dan Cipta 2024 oleh Liputan6.

Atas penghargaan itu, saya sebagai warga Trenggalek mengucapkan selamat. Namun, di lain sisi saya patut skeptis, kerja-kerja semacam apa yang membuat Mas Ipin mendapat penghargaan yang begitu mentereng. Terutama di bidang lingkungan hidup.

Saya menilai, selama Mas Ipin memimpin pemerintahan Kabupaten Trenggalek, belum ada program nyata tentang lingkungan. Kebanyakan Mas Ipin hanya berujar di media tentang pelindungan lingkungan hidup.

Perlu dicatat, di tulisan ini saya tidak bermaksud mengkritisi kurator yang memberikan penghargaan pada Mas Ipin.

Kita bisa melihat dalam penutupan tambak udang yang meresahkan warga karena tidak menerapkan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Pemkab Trenggalek benar-benar menutup tambak udang ketika warga Munjungan sudah berunjuk rasa di depan kantor bupati.

Padahal, setahu saya, isu tersebut sudah mencuat sejak sekitar lima tahun terakhir. Pemerintahan Mas Ipin tidak sat-set tas-tes dalam menindak penambak udang nakal itu. Ironinya, yang menutup tambak udang itu justru Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Trenggalek Dyah Wahyu Ermawati, saat Mas Ipin dan Mas Syah cuti.

Selain itu, belum kering di ingatan kita jika ada wilayah di Trenggalek yang mengalami kekeringan air saat kemarau panjang. Kondisi ini tentu menyulitkan warga, karena air adalah kebutuhan mendasar makhluk hidup, termasuk manusia.

Jika kita mengacu data dari KLHK, di Trenggalek terdapat sekitar 53.506,67 ha karst tersebar di 13 kecamatan dan 108 desa. Teridentifikasi seluas 35.312,77 ha atau 66% ekosistem karst yang direkomendasikan sebagai kawasan lindung, dan seluas 18.193,90 ha atau 34% sebagai kawasan budidaya (bisa diambil manfaatnya).

Data tersebut tertuang dalam Dokumen Penataan Pengelolaan Ekosistem Karst Kabupaten Trenggalek (2018). Mengacu pada dokumen ini, wilayah karst Kabupaten Trenggalek merupakan ekosistem cadangan air tanah untuk air baku bagi kehidupan masyarakat, perairan pertanian, dan perkebunan daerah sekitarnya.

Perlu diketahui, ekosistem karst itu daerah yang terdiri atas batuan dolomit (gamping) yang berpori, sehingga air di permukaan tanah selalu merembes dan mengalir ke dalam tanah. Karst juga dapat diartikan sebagai sebuah bentuk permukaan bumi yang dicirikan dengan adanya depresi tertutup (closed depression), drainase permukaan, dan gua.

Sederhananya, karst ibarat spons alami yang menyerap dan menyimpan air, kemudian mengeluarkannya sebagai sumber mata air dan aliran sungai bawah tanah.

Ekosistem karst juga sangat rentan terhadap kerusakan jika tidak dikelola dengan baik. Fungsi dan "jasa" yang diberikan ekosistem ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan pangan dan air masyarakat setempat. Observasi lapangan dari pihak KLHK menunjukkan hampir semua kecamatan di Kabupaten Trenggalek memiliki ekosistem karst yang di sekitarnya dihuni oleh penduduk.

Bupati Trenggalek Memang Gaib

Melihat potensi alam Trenggalek yang sedemikian berpotensinya, seharusnya fenomena kekeringan air bisa dihindari dan diantisipasi sejak awal, atau setidaknya tidak menjadi "tragedi" tahunan jika Pemkab Trenggalek bekerja dengan serius.

Airnya belum dikelola dengan baik. Sementara ekosistem karst sebagai penyangga juga belum dijaga dengan maksimal. Jika kita mengacu pada bentuk negara Indonesia sebagai negara hukum, maka perlu ada peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur pelindungan dan pengelolaan kawasan karst.

Kemudian, melihat kondisi kawasan karst dekat pemukiman warga, Pemkab Trenggalek bisa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaganya. Termasuk memberi pelatihan dan pendampingan konkret terkait teknis pengelolaan.

Selama ini, Pemkab Trenggalek masih rutin membangun tandon-tandon dan saluran air, sementara yang menjadi hulu air tidak mendapat perhatian. Untuk menjaga dan memberikan perhatian lebih pada alam saat ini belum terlambat, kecuali tambang emas beroperasi dan mengeruk karst Trenggalek.

Dokumen tentang karst Trenggalek oleh KLHK itu telah terbit jauh sebelum Mas Ipin dan Mas Syah berada di singgasana Pendapa Manggala Praja Nugraha. Kalau kata Spongebob Squarepants, "ironi di atas ironi."

Kata gaib dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki tiga arti: pertama, tidak kelihatan, tersembunyi, dan tidak nyata. Kedua, hilang dan lenyap. Ketiga, tidak diketahui sebab-sebabnya (halnya dan sebagainya). Dari definisi ini, saya simpulkan gaib itu sebagai sesuatu yang tidak dapat dilihat, tersembunyi, atau tidak nyata, hilang dan lenyap, serta tidak diketahui sebab-sebab atau keadaan yang menyertainya.

Konsep bupati gaib bisa kita artikan sebagai bupati yang tidak dapat dilihat atau tidak nyata, dan tidak diketahui keadaan yang menyertainya. Secara fisik, kita dapat melihat dan menyentuh, apalagi menyalami Mas Ipin dan Mas Syah. Tapi, secara kinerja kita tidak terlalu bisa melihat dan menyentuhnya, terutama di bidang lingkungan hidup. Ini masih dalam satu bidang, belum yang lain.

Konsep penjagaan atau ramah lingkungan masih berada di dunia idenya Mas Ipin, tapi secara materi belum terwujud. Jadi, secara konsep Mas Ipin dan Mas Syah pernah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Gaib Trenggalek. Saya sempat curiga, jika kepala dinas dan organisasi di bawah naungan Pemkab Trenggalek yang berkaitan dengan lingkungan hidup belum memiliki kesadaran ekologis. Belajar, gais. Buku sekarang murah dan mudah didapat.

Selain itu, nama Mas Ipin sendiri sudah terlanjur mentereng di media sebagai bupati yang pro terhadap lingkungan. Namun tidak ada kebijakan pasti yang mengarah pada pelindungan lingkungan hidup di Trenggalek. Masih mengawang-ngawang. Gaib.

Saya hanya menerka-nerka, jika pernyataan Mas Syah sebelumnya tentang bupati gaib tengah "mengospek" Mas Ipin. Karena Mas Syah terlebih dahulu menjadi gaib dengan tidak kelihatan kinerjanya selama menjadi wakil bupati.

Demikian. Jika Mas Ipin dan Mas Syah membaca tulisan ini semoga dibaca dengan perasaan gembira, jenaka, dan trengginas. Saya membantu mengoreksi kinerjanya selama menjabat di Kota Alen-Alen. 

Seandainya Mas Ipin dan Mas Syah kembali terpilih, semoga bisa membuat kebijakan yang benar-benar pro lingkungan. Setidaknya ada peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan kawasan ekosistem esensial karst.

Jangan lagi menjadi gaib, mentang-mentang film Sinden Gaib syutingnya di Trenggalek. 

Omong-omong soal Pilkada, masa kampanye akan berlangsung pada 25 September - 23 November 2024. Seharusnya tulisan ini aman-aman saja, bukan black campaign, dan jika ada yang keberatan bakal membalasnya dengan tulisan. Bukan represi. 

"Government is assumed to aim at the common good, that is, at maintaining conditions and achieving objectives that are similarly to everyone’s advantage. [Pemerintah dianggap bertujuan untuk kebaikan bersama, yaitu untuk menjaga kondisi dan mencapai tujuan yang menguntungkan semua pihak]," John Rawls dalam A Theory of Justice (revised edition) halaman 205. 

Editor:Tri
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *